
Dalam operasi pekat kali ini Polsek Sewon berhasil
mengamankan 4 (empat) pasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di
dalam kamar Hotel Nuri Indah Jalan Bantul Dongkelan, Desa Panggungharjo, Kec.
Sewon, Kab. Bantul yaitu KS, 37 Th, Laki-laki, Karyawan Swasta, Sokowaten Rt
018/005, Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. RSYogyakarta, 29 Th, Perempuan, Islam,
Jl. Kemasan 73 Rt 020/005, Desa Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. RJ, 45 Th, Laki-laki,
Karyawan, Krengseng / Dk. X Kalirandu Rt 03/23, Bangunjiwo, Kasihan, ST, 37 Th,
Perempuan,Buruh/Tidak tetap, Karangjati / Dk. V Jetis Rt 06, Desa Tamantirto,
Kasihan, Bantul. SJ, 53 Th, Laki-laki, Karyawan Swasta, Dsn. Kendal Growong Rt
01/004, Desa Pucungrejo, Muntilan, Magelang, SY, 45 Th, Perempuan, dsn.
Payungan Rt 06, Desa Triharjo, Kec.Pandak, Kab. Bantul. SN, 33 Th, Laki-laki, Wiraswasta,
Kasongan Rt 03, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Bantul. PR, 46 Th, Swasta,Kasongan
Rt 03, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul.
Kemudian 4 (empat) orang pasangan yang diduga kuat sedang
melakukan perbuatan mesum tersebut akan dijerat dengan Perda Kab. Bantul No. 5
Tahun 2007 tentang dugaan bahwa mereka tergolong orang yang akan melakukan
perbuatan mesum serta Perda Kab. tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk.
Selanjutnya 4 (empat) pasangan yang diduga keras melakukan perbuatan mesum
tersebut selanjutnya langsung akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan
Negeri Bantul.
Sidang tipiring 4 (empat) pasangan tersebut dimulai
sekira pukul 13.00 wib di Pengadilan Negeri Bantul dengan mendengar keterangan
dari saksi-saksi yaitu Aptu Madiono dan Bripka Jaka Pamungkas anggota Polsek
Sewon yang ikut melaksanakan operasi pekat tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi
selanjutnya hakim melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang pasangan yang
diduga kuat telah melakukan perbuatan mesum di sebuah hotel di wilayah hukum
Polsek Sewon. Selanjutnya setelah hakim
selesai melakukan pemeriksaan
terhadap 4 (empat) orang pasangan mesum tersebut dan dikuatkan dengan
keterangan para saksi dan pengakuan dari para terdakwa maka hakim dengan
keyakinannya memutuskan memberikan denda masing-masing orang sebesar Rp
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan biaya sidang sebesar Rp 1.000,- (seribu
rupiah). Selesai mendengarkan putusan dari hakim selanjutnya para terdakwa yang
berjumlah 8 (delapan) orang tersebut segera membayar denda kepada petugas dari
Kejaksaan Negeri Bantul. Hms swn
Posting Komentar