PELAYANAN SIM KELILING DI POLSEK PAJANGAN

Kamis, 04 Juli 20130 komentar



Direktorat Lalu Lintas Polda Yogyakarta memberikan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling warga Bantul. Warga bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan oleh Dirlantas Polda DIY sesuai jadwal yang telah diterbitkan pada setiap bulanya oleh Humas Polres Bantul di Blog ini.

Seperti yang telah dilaksanakan kemarin, Selasa, 2 Juli 2013 di Polsek Pajangan, petugas hanya melayani proses perpanjangan SIM mulai pukul 08.00-12.00 wib.
Dalam pelayanan SIM keliling tersebut diberikan penjelasan-penjelasan oleh Iptu Cerinova kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIMnya. 

Kegiatan Pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Selain itu disosialisasikan bahwa pada 1 Maret 2013 sampai 6 bulan kedepan pemberlakuan Perkap Kapolri No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3 yaitu tentang "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru”. Syarat untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C adalah dengan membawa SIM lama, Foto Kopi KTP pemilik SIM dan lulus kesehatan yang telah disiapkan Tim Medis oleh Polda DIY.

Adapun masyarakat yang memperpanjang SIM baik SIM A maupun SIM C berjumlah 87 orang, perpanjangan SIM A : 8 orang dan SIM C : 73 orang. Acara berjalan dengan aman dan tertib hingga acara selesai.(Hms Sek Pajangan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger