.jpg)
Seperti yang telah dilaksanakan kemarin, Selasa, 2 Juli
2013 di Polsek Pajangan, petugas hanya melayani proses perpanjangan SIM mulai
pukul 08.00-12.00 wib.
Dalam pelayanan SIM keliling tersebut diberikan
penjelasan-penjelasan oleh Iptu Cerinova kepada masyarakat yang ingin
memperpanjang SIMnya.
Kegiatan Pelayanan SIM Keliling hanya untuk
memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya
habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Selain itu
disosialisasikan bahwa pada 1 Maret 2013 sampai 6 bulan kedepan pemberlakuan
Perkap Kapolri No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3 yaitu tentang
"Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan
perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai
SIM baru”. Syarat untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C adalah dengan membawa
SIM lama, Foto Kopi KTP pemilik SIM dan lulus kesehatan yang telah disiapkan Tim
Medis oleh Polda DIY.
Adapun masyarakat yang memperpanjang SIM baik SIM A
maupun SIM C berjumlah 87 orang, perpanjangan SIM A : 8 orang dan SIM C : 73
orang. Acara berjalan dengan aman dan tertib hingga acara selesai.(Hms Sek
Pajangan)
Posting Komentar