Adapun sepuluh pelaku yaitu berinisial EK (21 th), NR (30 th), EW (30 th), HR (33 th), SR (46 th), DW (30 th) keenamnya adalah warga dsn. Paten, Timbulharjo, Sewon, Bantul, DD (24 th) warga Kalipucang Rt 03 Bangunjiwo, Kasihan, IW (27 th), warga Ngimbang Pendowoharjo Sewon dan WD (30 th), PR (36 th) keduanya adalah warga Panjangrejo Pundong Bantul. Selanjutnya sepuluh tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu ) set kartu remi, uang tunai Rp55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan sejumlah kendaraan motor diamankan di Polres Bantul untuk proses hukum.
Kasubaghumas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih mengatakan
10 (sepuluh) tersangka saat ini diamankan di Sat Sabhara Polres Bantul untuk di data selanjutnya akan dilimpahkan ke unit Reskrim Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan
pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian karena
bukti awal sudah menguatkan, jelas AKP
Sulistyaningsih.
Posting Komentar