Sidang BP4R
adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Bantul yang akan
melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh
personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan
karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal
ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan
wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas
dan tanggungjawab polri yang sangat berat. Sehubungan dengan hal tersebut
sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas
sehari hari yaitu polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Adapun
anggota yang akan melaksanakan nikah adalah 1. Bripka Yunik Cahyoko dengan Tri
Lestari Riani, 2. Brigadir Mochlis Humanvianto dengan Haryuning Lukvita Turni, 3. Brigadir Muhammad Budi
Prasetyo, SH dengan Eni Sumiyati,
A.Md.Kep, 4. Briptu Rajito Hari Purwoko dengan Asih Suprihatini, 5. Briptu Amat Kuwadi dengan Heni Kusmiyati, 6. Briptu Wahyu Hendro Tanyono dengan Nuryani (Polwan Sat
Lantas Polres Bantul), 7. Briptu Yoga Amri Nugroho dengan Rizky Amelia, 8. Briptu Wimba Anggara, SE dengan Nurrahma Twerawati
Wanna Putri, dan 9.
Briptu Suprastowo
Damarhadi, S.Psi dengan Prastiwi Damaryanti.
Selesai
melaksanakan sidang BP4R, selanjutnya 9 pasangan yang akan menikah menandatangani surat
peryataan bersama mulai dari pasangan dan wali nikah tentang persetujuan diadakannya
pernikahan dinas. Sidang BP4R berakhir pukul 11.00 Wib yang berjalan aman dan
lancar.
Posting Komentar