SAT RESNARKOBA POLRES BANTUL TANGKAP TIGA LAHGUN NARKOBA DAN SEBELAS TERSANGKA TIPIRING

Rabu, 18 September 20130 komentar



Tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba dan sebelas tersangka tindak pidana ringan tertangkap Sat Res Narkoba Polres Bantul dalam Operasi Tumpas Narkoba Progo 2013.

Adapun ketiga tersangka penyalahgunaan Narkoba berinisial WIT (32 tahun) alamat Salakan/DK. Jotawang Rt. 07, Bangunharjo, Sewon, Bantul. DAW (32 tahun) alamat Prawiryodirjan GM 2/1084 Rt 036/011 Gondomanan, Yogyakarta dan TRI (33 tahun) alamat Janti, Gang Meranti No 32, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Tersangka WIT ditangkap di kampungnya pada hari Senin, 9 September 2013. Padanya ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,16 gram dan satu buah Pipet yang digunakan untuk nyabu beserta korek apinya.

Tersangka DAW ditangkap di tempat tinggalnya pada hari Selasa, 10 September 2013. Padanya ditemukan barang bukti berupa dua buah pipa kaca dan 2 buah selang yang diduga masih ada sisa narkotik jenis sabu. Sedangkan tersangka TRI ditangkap di lapangan Kridosono Yogyakarta.

Kasat Res Narkoba AKP Heri Maryanta menjelaskan, untuk tersangka TRI ditangkap karena diduga menggunakan sabu, menurut hasil pemeriksaan tersangka WID dan DAW yang mengaku bahwa TRI ikut berpesta sabu di rumah tersangka DAW yang beralamat di Prawirodirjan GM 2/U25, RT 30, RW 10, Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 07 September 2013 sekira pukul 23.00 Wib. Ketiganya dikenakan pasal 132 jo pasal 112 dan atau pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. jelasnya.

Sementara kesebelas tersangka tindak pidana ringan ditangkap pada waktu dan tempat berbeda beda dalam wilayah hukum Polres Bantul. Pada kesebelas tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupa berbagai jenis minuman berakohol yaitu jenis Vodka 79 botol, jenis Mansion house 14 botol, jenis Whisky 16 botol, jenis iceland vodka 14 botol, jenis AL 57 botol, jenis mix max 4 botol, jenis AO 3 plastik, jenis Anggur merah 16 botol, jenis Anggur koleson 41 botol, jenis CIU 142 botol dan 1 jiregen. Kesebelas tersangka dikenakan perda Kabupaten Bantul No. 02 tahun 2012 pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a, b dan c tentang peredaran minuman berakohol.

Kasat Res Narkoba mengatakan tujuan operasi ini adalah mencegah berkembang dan meluasnya pendistribusian serta penyalahgunaan narkoba guna memelihara dan meningkatkan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bantul yang kondusif, katanya.


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger