.jpg)
Dalam
pelayanan SIM keliling tersebut diberikan penjelasan-penjelasan terlebih dahulu
mengenai persyaratan dan prosedur perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling, bahwa
SIM yang bisa diperpanjang di SIM Keliling adalah SIM A dan SIM C.
Syarat untuk
memperpanjang SIM A maupun SIM C adalah dengan membawa SIM lama, Foto Kopi KTP
pemilik SIM dan lulus kesehatan yang telah disiapkan oleh Tim Mobil SIM
Keliling Polda DIY yaitu dari Disdokes Polda DIY.
Masyarakat
yang memperpanjang SIM baik SIM A maupun SIM C pada kesempatan tersebut
berjumlah 74 orang, perpanjangan SIM A :7 orang dan SIM C : 67 orang. Acara
berjalan dengan aman dan tertib hingga acara selesai.(Humas Pajangan)
Posting Komentar