3 PENCURI AYAM DAN ANGSA DI TANGKAP PETUGAS POLSEK BANTUL

Senin, 18 November 20130 komentar



Petugas Polsek Bantul telah menangkap tiga Tersangka Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Psal 363 (1) KUHP, Minggu, 17 Nopember 2013 sekira pukul 05.00 Wib. Petugas menangkap ketiga tersangka selang dua jam setelah mereka melakaukan pencurian.

Adapun ketiga Tersangka berinisial Pendek (26 tahun) Alamat Gedongan Rt 02 Ds.Trirenggo Kec.Bantul Kab. Bantul serta Klepon (17 Tahun) dan JOK  (16 tahun) alamat Manding Gandekan Rt 2 Ds.Trirenggo Kec.Bantul Kab. Bantul.

Para tersangka ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah Korban Sdr. Indro Munodo alamat di Dsn. Gedongan Rt 2 Ds.Trirenggo Kec. Bantul. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian 5 Ekor Ayam, dan 2 Ekor Angsa.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 2 Sepeda Motor yaitu  Yamaha Vega warna merah No.Pol AB 4955 FG dan Suzuki Satria warna Hitam No. Pol. AB 2018 AG ditahan di Polsek Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. (Humas Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger