Dari hasil giat tersebut, petugas berhasil mengamankan
barang bukti antara lain Miras sejumlah 616 botol terdiri dari minuman botol Bir, Phanter, Drafy bir dan Anggur
Merah. Selain itu juga mengamankan 15 perangkat alat hiburan Karaoke Dari
beberapa pemilik karaoke atas nama antara lain Mujiyem, Yuli Prihatin, Nunuk,
Sukirah, Heri Dwiyanto, Warsidi, Ali Jualini, Ika susila Purba, Sri Suheriyati,
Ngatemi, Wahyu Hidayat, Tusrinah dan Wahyu.
Selain mengamankan barang bukti juga mengamankan lima
orang pemandu karaoke yang tidak memiliki identitas diri (KTP) antara lain :
HES (19 tahun) wargo Solo, LIN (19 tahun) warga Solo, DIA (18 tahun) warga
semarang Selatan, HIL (24 tahun) warga Tangerang Banten dan YET (29 tahun)
wargaNgaglik Sleman.
Kasubag Humas Polres Bantul Iptu Sutrisno menjelaskan,
giat operasi penertiban ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti laporan
mayarakat karena merebaknya maksiat di seputar wilayah tersebut. Sebagai petugas,
kami wajib menindak lanjutinya demi keamanan dan ketertiban dimasyarakat
sehingga masyarakat merasa nyaman, jelasnya.
Diharapkan dengan adanya operasi penertiban ini nantinya dapat
mengurangi tindak pidana dan penyakit masyarakat yang terjadi di seputar
kawasan pantai Parangtritis dan Parangkusumo serta sekitarnya, harap Kasubag
Humas.
Posting Komentar