Setelah para pegunjuk rasa memasuki halaman Mapolres
Bantul, para pengunjuk rasa diterima oleh Kapolres Bantul AKBP Surawan, SIK
yang didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intel dan para perwira lainya.
Pada kesempatanya Sdr. Rohadi selaku Ketua Paguyuban
dalam aspirasinya menyampaikan sebagai berikut:
- Bahwa adanya bisnis karaoke di pantai selatan awalnya
untuk memperbaiki citra wisata di Bantul, yang mana awalnya merupakan tempat prostitusi
dan saat ini banyak PSK yang beralih profesi sebagai pemandu karaoke maupun
pengusaha.
- Dengan adanya usaha karaoke para PSK lambat laun merasa
tersisih dan merasa malu sehingga beralih profesi menjadi pemandu karaoke.
- Atas razia yang dilakukan Polres Bantul menjadi beban
moral bagi pemandu karaoke, karena setelah beralih profesi dari PSK tetapi pekerjaannya
masih terusik.
- Para pengelola karaoke merasa bingung terkait masalah ijin
usaha sehingga pihak Pemda Bantul dimohon untuk memberikan solusi terbaik.
- Adanya penertiban karaoke akan merugikan banyak pihak
karena banyak orang yang akan kehilangan mata pencaharian.
- Bahwa dalam paguyuban karaoke terdapat aturan jika
pemandu karaoke terbukti melakukan prostitusi maka akan dicabut kartu
anggotanya serta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu dan terakhir
Menanggapi aspirasi tersebut Kapolres Bantul dengan tegas
menyampaikan, operasi penertiban yang dilakukan jajaran Polres Bantul pada hari
Sabtu tanggal 16 November 2013 adalah menindak lanjuti laporan dari masyarakat
dan tokoh masyarakat bahwa diduga ditempat tersebut marak dengan maksiat.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal tersebut kami berupaya untuk menertibkan usaha karaoke dan penjualan miras yang tidak berijin karena usaha tersebut melanggar Perda Bantul dan kedepan penertiban tersebut akan terus digalakkannya.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal tersebut kami berupaya untuk menertibkan usaha karaoke dan penjualan miras yang tidak berijin karena usaha tersebut melanggar Perda Bantul dan kedepan penertiban tersebut akan terus digalakkannya.
Menanggapi aspirasi dari Ketua Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) Sdr.
Watin yang saat itu juga menyampaikan aspirasinya, Kapolres menjelaskan bahwa
Polres Bantul tidak akan mengadakan penggusuran bangunan yang berada di kawasan
tersebut namun Polres Bantul hanya menertibkan tempat tempat hiburan dan
penjualan miras secara liar guna menciptakan Kamtibmas yang kondusif sehingga
masyarakat disekitarnya merasa aman dan nyaman, jelasnya.
Dihimbau kepada pengelola karaoke agar mengurus ijin
usaha / HO sehingga kami tidak akan menindak usaha karoke yang telah memiliki ijin
resmi. Parangkusumo adalah tempat sakral sehingga sungguh ironis apabila
digunakan sebagai tempat prostitusi dan peredaran miras padahal sudah ada Perda
yang mengaturnya.
Setelah mendapat penjelasan langsung dari Kapolres,
selanjutnya mereka membubarkan diri dengan tertib dan dikawal oleh anggota
lantas.
Namun 6 orang diantara pengunjuk rasa yang diketemukan tidak mempunyai KTP saat diadakan pemeriksaan tersebut, hari ini juga langsung disidangkan di Pengadilan
Negri Bantul. Hakim Golom Silotonga, SH yang memimpin sidang tersebut
mengenakan pasal 8 ayat 1 Perda Bantul No. 37 tahun 2001 tentang
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan masing masing terdakwa djatuhi denda Rp 250.000 atau kurungan
14 hari dan membayar biaya perkara Rp 1000,-.
Posting Komentar