Sidang
BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Bantul yang
akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh
personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan
karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal
ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan
wanitanya untuk melakukan pernikahan
dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggungjawab polri yang sangat berat.
Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar
bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu polri sebagai pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat.
Selesai
melaksanakan sidang BP4R, selanjutnya 6 pasangan yang akan menikah
menandatangani surat peryataan bersama mulai dari pasangan dan wali nikah
tentang persetujuan diadakannya pernikahan dinas. Sidang BP4R berakhir pukul
11.00 Wib yang berjalan aman dan lancar.
Posting Komentar