HIMBAUAN UNJUK RASA TERTIB DALAM RANGKA HARI BURUH SEDUNIA

Jumat, 25 April 20140 komentar



Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1998 telah menjelaskan juga bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan hari buruh sedunia yang dilaksanakan pada setiap bulan Mei, biasanya diiringi dengan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memperjuangkan nasib dan hak – hak buruh. Kita semua menyadari bahwa buruh adalah aset bangsa yang juga turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan dinegara ini. Sebagai anak bangsa tentu kita turut mendukung apabila para buruh dinegara kita dapat hidup dan bekerja dengan penghasilan yang layak. Namun kadangkala kondisi ideal yang diharapkan belum semuanya dapat tercapai dan terpenuhi.

Untuk mencapai tujuan dah harapan tersebut, salah satu jalan yang ditempuh oleh Buruh adalah melalui unjuk rasa. Pengerahan masa dalam jumlah besar tentu dapat menimbulkan berbagai dampak terhadap kepentingan masyarakat, misalnya kemacetan lalu lintas. Bahkan apabila unjuk rasa berubah menjadi unjuk rasa yang anarkis, tentu akan mengakibatkan adanya kerusakan sarana publik yang harus dipertanggunjawabkan secara hukum. Dampak yang lebih besar tentu dapat menyebabkan terganggunya roda perekonomian diwilayah tertentu dalam kurun waktu tertentu. Dan secara tidak langsung kegiatan unjuk rasa tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap kehidupan buruh sendiri.

Oleh karena itu Polri menghimbau agar penyelenggaraan unjuk rasa dalam memperingati hari buruh sedunia pada bulan Mei dilaksanakan dengan cara–cara yang lebih cerdas, benar–benar menampilkan kepentingan buruh, taat pada aturan–aturan yang telah ditentukan dan tetap memperhatikan kepentingan umum. Sebagaimana dijelaskan juga dalam pasal 3 Undang–Undang RI Nomor 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dilaksanakan berlandaskan pada asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah dan mufakat, kepastian hukum dan keadilan, profesionalitas dan azas manfaat.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger