MASA TENANG DALAM PEMILU

Senin, 07 April 20140 komentar



Pernahkah anda mendengar tentang istilah “masa tenang”? Masa tenang tidak dapat dipisahkan dari proses pelaksanaan Pemilu. Namun, pernahkan anda tahu kapan atau berapa lama masa tenang dalam Pemilu Legislatif?

Masa tenang yang sering kita dengar dalam Pemilu, didefinisikan sebagai masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Para peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan yang bisa dianggap sebagai kegiatan kampanye. Waktu pelaksanaan masa tenang dalam Pemilu Legislatif 2014 berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemilihan (9 April 2014). Dimulai dari tanggal 6 April 2014 sampai dengan 8 April 2014.

Dalam masa tenang justru paling rawan terjadinya pelanggaran Pemilu. Bisa jadi banyak partai / caleg yang masih melakukan kampanye terselubung. Disinilah diperlukan koordinasi yang baik antara Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu di Sentra Gakkumdu berjalan optimal.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Basuni Masyarief, dalam artikel Harian Kompas.com, “kajian yang cermat secara mendalam sangat penting, karena diagnosa pelanggaran penting untuk menilai sebuah pelanggaran. Untuk itu objektivitas sangat penting untuk menentukan jenis pelanggaran, apakah termasuk pidana Pemilu atau pelanggaran administrasi Pemilu”.

Polri tetap berupaya menggalang kekuatan, namun berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi.
Mari sukseskan pemilu 2014, amankan bersama pesta demokrasi bangsa!.


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger