PENGGUNA GANJA DITANGKAP SAT RESNARKOBA POLRES BANTUL

Senin, 28 April 20140 komentar



Satu tersangka pengguna narkoba berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bantul, Kamis, 24 April 2014. Tersangka berinisial IF (39 tahun) alamat dusun Prajuritan Bawah Rt 05, Wonosobo, Jateng.

Tersangka ditangkap petugas di sebuah rumah yang ada di Mancingan Parangtritis Bantul setelah dicurigai dan diadakan penyelidikan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Bantul. Ditangan tersangka ditemukan barang bukti berupa daun ganja seberat 3,65 gram dan ranting ganja seberat 0,25 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Hery Maryanta mengatakan, Penangkapan ini dapat berhasil berkat laporan masyarakat. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan ini. Kami menghimbau agar masyarakat jangan ragu ragu melaporkan tindakan kriminal ke petugas. Kami akan rahasiakan pelapor dan mari sama sama berantas kriminal, tanpa kerjasama masyarakat kami mustahil bisa sukses memberantasnya, himbaunya. (Sat Narkoba)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger