SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2011 DI DUSUN SIYANGAN TRIHARJO PANDAK

Senin, 28 April 20140 komentar



Puluhan warga dari dua dusun yaitu Dusun Siyangan dan Dusun Juwono desa Triharjo Pandak mengikuti acara sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan di pendopo rumah kediaman Bpk. Gatot Subandi di Dusun Siyangan, Triharjo,  Pandak, Senin, 28 April 2014 pukul 10.00 Wib.

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bantul dan dihadiri oleh muspika Kec. Pandak, antara lain Kapolsek Pandak, AKP Paimun, SH, Danramil Pandak, Kapten (Inf) Diya S., Sekcam Pandak dan Dukuh Siyangan.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Konservasi Dinas Sumber Daya Air Kab. Bantul, Bpk. Wiyono. Dalam sambutannya, Wiyono berpesan kepada para peserta sosialiasasi yang hadir untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan sosialisasi.

Acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan dibawakan oleh Ibu Wartini dari Dinas Sumber Daya Air Kab. Bantul. Dalam materi yang dibawakan, Ibu Wartini menyampaikan tentang visi misi  Dinas Sumber Daya Air Kab. Bantul yaitu mengelola potensi sumber daya air, mineral dan energi, serta konservasi sumber daya air dan sumber daya mineral dengan mengembangkan dan mengoptimalkan penerapan ilmu dan teknologi.

Disisi lain, Dinas SDA juga memberikan pelayanan pengelolaan mineral dan batuan, sumber daya air melalui pengaturan pengurusan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan. Ibu Wartini juga menyinggung tentang banyaknya usaha tambang yang ada wilayah Bantul ini. Salah satunya adalah usaha pertambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Progo yang  banyak mengandung pasir untuk bahan bangunan.

“Dari sekian banyaknya usaha tambang pasir di sepanjang aliran Sungai Progo yang ada wilayah Bantul ini, ada beberapa yang belum memiliki izin. Oleh karena itu, tujuan dari diadakannya Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan ini adalah memberikan pemahaman kepada para individu atau kelompok pelaku pertambangan pasir yang ada di wilayah Bantul agar mengetahui pentingnya memiliki izin usaha. Dengan memiliki izin usaha, berarti pemerintah Kabupaten Bantul dapat memonitor sebagala bentuk dampak pertambangan terhadap lingkungan,”terang Ibu Wartini.

“Selain izin usaha pertambangan yang harus dimiliki, izin lingkungan, tata ruang dan sejumlah izin lainnya juga harus diurus. Perizinan itu bertujuan  untuk memastikan apakah kegiatan tambang tersebut mengancam kelestarian lingkungan dan berbahaya bagi penduduk atau tidak. Kalau sesuai kajian itu berbahaya, pasti izinnya enggak akan keluar. Jadi tahu atau tidak tambang itu bahaya setelah mereka mengajukan izin dan ada kajian,” imbuh Ibu Wartini.

Dalam acara sosialisasi ini rencananya juga akan dihadiri oleh perwakilan dari Sat Pol PP Kab. Bantul yang sedianya akan memberikan pemahaman tentang tindakan penertiban yang akan dilakukan oleh Sat pol PP sebagai pengawal peraturan daerah terhadap usaha-usaha pertambangan yang tidak memiliki izin. Akan tetapi, sampai berita ini diturunkan, perwakilan dari Sat Pol PP Kab. Bantul belum hadir. Menurut informasi yang diperoleh Brigpol S. Pujiwantoro, SH dilapangan, perwakilan Sat Pol PP Kab. Bantul belum bisa hadir dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. (sihumas Pandak)


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger