.jpg)
.jpg)
Para
Gepeng dan Anjal tersebut selain mengganggu pemandangan dan arus lalu lintas
juga melanggar pasal 504 KUHP yang berbunyi : ayat 1 berbunyi “Barang siapa
minta-minta (mengemis) ditempat umum dihukum karena meminta minta dengan
kurimgan selama-lamanya enam minggu, dan ayat 2 berbunyi “Minta minta yang
dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih , yang masing masing umurnya
lebih dari 16 th dihukum kurimgan selama lamanya tiga bulan.”
Setelah
diadakan penyisiran petrugas berhasil mengamankan puluhan Gepeng dan Anjal
Selanjutnya semuanya diamankan di Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk
mendapatkan pembinaan di panti rehabilitasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
Kasat
Sabhara menjelaskan razia ini bertujuan untuk menertibkan gepeng dan anjal demi
terpeliharannya Kamtibmas dan tegaknya hukum di wilayah Bantul. Kami akan
menindak tegas kepada mereka namun kami tetap mengedepankan sisi kemanusiaan,”
tegasnya disela operasi. (Sat Sabhara)
Posting Komentar