.jpg)
Dalam
kesempatan ini Kapolsek Kasihan Kompol Fajar Pamuji, SH memberikan arahan
tentang tindak lanjut perintah dari Polda D.I Yogyakarta tentang antisipasi
penyerangan tempat ibadah yang belum mempunyai ijin untuk kegiatan ibadah.
Dalam rapat
Koordinasi Bulanan ini Kapolsek Kasihan menekankan kepada seluruh Panit, Kanit
dan anggota Binmas agar lebih intensif memberikan penyuluhan diwilayah masing
masing dan memberikan informasi kepada pemilik rumah yang dipakai untuk ibadah
agar mencari ijin untuk kegiatan ibadah.
Diwilayah
Polsek Kasihan ada beberapa rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah umat nasrani
yang belum mempunyai ijin. Dihimbau
untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan agar para pemilik rumah
tinggal untuk tidak menjadikan rumah tinggalnya sebagai tempat peribadatan,
demi pertimbangan keamanan dan apabila rumah tinggal tersebut akan dijadikan
tempat ibadah agar segera mengurus surat izin. (Sihumas Kasihan)
Posting Komentar