KAPOLSEK PANDAK BERIKAN PENYULUHAN TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Jumat, 20 Juni 20140 komentar



Puluhan pemuda-pemudi di Pandak mengikuti Penyuluhan Tentang Peningkatan Kapasitas Kepemudaan, Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 dan Penyalahgunaan Narkoba yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Pandak dan bertempat di Pendopo Kecamatan Pandak pada hari Rabu, 18 Juni 2014 pukul 20.00 Wib.

Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh Camat Pandak Drs. Agus Sulistiyono, MM, Kapolsek Pandak AKP Paimun, SH sebagai pemateri tentang penyalahgunaan narkoba dan didampingi oleh Brigpol Hermansyah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kab. Bantul, Anjar Arintaka sebagai pemateri tentang Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Kepala Puskesmas Pandak II dr. Florentina Sita Murti sebagai pemateri tentang Kesehatan Reproduksi Remaja, Lurah Desa Wijirejo H. Tjipto Widodo, Lurah Desa Caturharjo, Budi Suryanto, BA dan para undangan yang hadir merupakan perwakilan pemuda-pemudi dari 49 dusun dan perwakilan dari OSIS SMA dan SMP yang ada di Pandak.

Pada saat membuka acara, Camat Pandak Drs. Agus Sulistiyono, MM mengungkapkan, permasalahan kenakalan remaja, penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba harus menjadi masalah bersama, bukan hanya pemerintah. Camat Pandak juga menambahkan bahwa usia remaja merupakan usia yang rentan terhadap terjadinya perilaku menyimpang karena dalam usia ini para remaja lebih mudah untuk terpengaruh dengan hal-hal yang baru. Camat Pandak kemudian berpesan kepada para tamu undangan yang hadir, agar bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan penyuluhan ini agar ada manfaat yang dapat dipetik dari acara ini.

Kapolsek Pandak, AKP Paimun, SH yang didaulat memberikan penyuluhan dengan materi  penyalahgunaan narkoba mengatakan bahwa akhir-akhir ini telah penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja. Banyak narkoba beredar di pasaran, misalnya ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo. Penyalahgunaan obat jenis narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan.

“Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang,”terang Kapolsek Pandak.

“Selain berdampak bagi fisik dan psikis, penyalahgunaan narkoba juga berdampak terhadap lingkungan sosial. Antara lain terjadinya gangguan mental, menjadi anti-sosial dan asusila sehingga berpeluang akan dikucilkan oleh lingkungan, merepotkan dan menjadi beban keluarga. Serta pendidikan menjadi terganggu sehingga masa depannya menjadi suram,”tambah Kapolsek Pandak.
“Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat atau tidak mengkonsumsi obat pada  waktunya dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi. Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif. Jadi saya berpesan untuk kalangan remaja yang belum pernah memakai narkoba, jangan pernah sekali-kali mencoba karena hasilnya hanya ada tiga pilihan, rumah sakit jiwa, penjara atau kuburan,”pesan Kapolsek Pandak.

Sementara itu Kepala Puskesmas Pandak II dr. Florentina Sita Murti dalam materi yang dibawakan menyampaikan kepada audience, bahwa masalah aktual yang sedang trend saat ini adalah aktivitas seksual yang cenderung meningkat pada kalangan remaja akan tetapi jumlah pernikahan menurun. Hal ini diindikasikan dengan menurunnya usia rata-rata pernikahan yaitu semakin banyaknya pasangan usia muda yang melangsungkan pernikahan.

“Tujuan dari saya dengan memberikan materi tentang kesehatan reproduksi remaja adalah untuk meningkatkan kesadaran kemandirian wanita remaja dalam mengatur fungsi dan proses reproduksinya, termasuk kehidupan seksualitasnya, sehingga hak-hak reproduksinya dapat terpenuhi. Hal ini demi peningkatan kualitas hidup para remaja,” papar dr. Florentina

dr. Florentina juga menambahkan bahwa kehamilan pada usia remaja adalah perkembangan fisik belum sempurna, masih dalam proses tumbuh-kembang seperti panggul yang belum optimal sehingga beresiko saat melahirkan, beresiko melahirkan bayi dengan berat badan yang kurang,  anemia, perdarahan pasca persalinan dan berhubungan seksual pada usia dini juga beresiko menimbulkan kanker leher rahim.

“Upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh para remaja untuk terhindar dari gangguan kesehatan reproduksi remaja adalah dengan  tidak melakukan hubungan seksual pranikah, melakukan kegiatan positif seperti olahraga, seni, keagamaan, menghindari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual, memperoleh informasi yang benar tentang kesehatan reproduksi,”pesan dr. Florentina

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kab. Bantul,  Anjar Arintaka ketika menyampaikan materi sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bantul mengatakan bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan moral bangsa serta bertentangan dengan visi Kabupaten Bantul Projotamansari, sejahtera, demokratis dan agamis sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengedarannya dan pelarangan penjualannya. Pengaturan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
“Masyarakat dapat berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran minuman beralkohol sebagai mana yang disebutkan dalam pasal 29 Perda Nomor 2 Tahun 2012. Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan pengedaran minuman beralkohol. Pemerintah akan memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor,”terang Anjar Arintaka.

Anjar Arintaka juga mengungkapkan bahwa pemerintah Kabupaten Bantul proaktif dalam membatasi peredaran minuman beralkohol golongan A.  “Bantul memiliki regulasi Perda yang paling baru, yaitu Perda No 2 tahun 2012. Kami selalu berupaya agar masyarakat menjauhinya dengan cara rutin razia. Ini juga sudah diatur di Perda yang melarang penjual minuman beralkohol berdekatan dengan sekolah dan masjid atau tempat ibadah," ungkap Anjar Arintaka.

Penyuluhan Tentang Peningkatan Kapasitas Kepemudaan, Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 dan Penyalahgunaan Narkoba berakhir pada pukul 23.30 Wib dan berlangsung dengan aman dan tertib. (Sihumas Pandak)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger