PILPRES TANGGAL 9 JULI 2014, DITETAPKAN SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

Selasa, 08 Juli 20140 komentar



Pemerintah RI dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tertanggal 30 Juni 2014 menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada tanggal 9 Juli 2014, sebagai hari libur Nasional.

Penetapan hari libur nasional tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, bahwa pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Juga didasarkan pada Peraturan KPU Nomr 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger