POLSEK BANGUNTAPAN : UNGKAP KASUS PENGGELAPAN 2 UNIT MOBIL RENTAL

Jumat, 22 Agustus 20140 komentar



Berdasarkan laporan dari saudara Aris Budiyanto (35 tahun) Alamat Monggang Rt. 01 Srihardono Pundong Bantul tentang adanya tindak pidana penggelapan 2 unit mobil rental milik Rental Berlian Tansport pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 pukul 23.15 Wib maka Kapolsek Banguntapan Kompol Sudarsono memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Feby Dwinata dan anggotanya untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penggelapan mobil rental yang sudah diketahui keberadaan pelaku dan barang buktinya.

Kejadian tindak pidana penggelapan mobil terjadi pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 pukul 10.00 Wib di Berlian Transport Gg. Nakula 10 Rt. 14 Rw. 10 Perum Griya Anggita Jl. Wonosari Km 6,5 Banguntapan Bantul.

Buah dari hasil kerjasama antara Jajaran Reskrim Polsek Banguntapan dengan pengusaha rental mobil Berlian Transport membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka penggelapan mobil yang disewa dari rental mobil Berlian Transport. Tersangka ditangkap dirumahnya dusun Karang Duwet Kecamatan Paliyan Gunungkidul pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 pukul 14.00 Wib. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Banguntapan untuk dilanjutkan penyidikan atau proses hukum.
Adapun tersangka berinisial  JJ tahun ( 24 tahun) alamat Corot Rt. 16 Rw. 03 Karang duwet Paliyan Gunungkidul.

Kronologis kejadian menurut pelapor, tersangka datang ke rental mobil Berlian Transport untuk menyewa mobil Grand Livina AB-1704-PE Pada hari senin tanggal 14 Juli 2014 sekira jam : 10.00 Wib. Tersangka sewa mobil dengan system kontrak selama sebulan durasi tanggal 14 Juli 2014 sampai 14 Agustus 2014, nilai kontrak sebesar Rp. 6.000.000,- . Alasan saat menyewa untuk keperluan transportasi pribadi dan keluarga.

Kemudian tersangka datang lagi ke Berlian Trasnport pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul  19.30 Wib untuk menyewa mobil Kia Picanto AD-8778-NN dengan system harian alasanya karena mobil yang pertama ( Grand Livina ) tidak muat untuk keluarga tersangka. Setelah jatuh tempo tersangka tidak bisa dihubungi dan menghilang. Kemudian saat dikonfirmasi tersangka tidak bisa menjelaskan menunjukkan mobil yang disewa tersangka, sehingga berlian transport bekerjasama dengan Polsek Banguntapan mencarai keberadaan mobil yang disewa tersangka.

Usaha pencarian mobil berhasil menemukan keberadaan mobil pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014, dan mobil sudah berada pada tangan orang lain / mobil sudah dipindah tangankan tanpa seijin dari pemilik rental mobil Berlian Transport.


Setelah tersangka berhasil tangkap dan diamankan di Polsek Banguntapan, penyidik Reskrim yang menangani Aipda Haryono, SH dan Bripka Bowo Setiawan, SH segera meminta keterangan tersangka.

Keterangan tersangka dalam proses penyidikan mengaku tersangka menyewa mobil Grand Livina AB-1704-PE pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 pukul : 10.00 Wib di Berlian Trasnport, tersangka menyewa selama sebulan durasi 14 Juli 2014 sampai 14 Agustus 2014. Kemudian mobil digadaikan hari senin tanggal 22 Juli 2014 pukul : 17.00 Wib pada BD warga Baleharjo Wonosari Gunungkidul sebesar Rp. 85.000.000,- tanpa seijin pemilik rental mobil.

Kemudian saya sewa lagi untuk mobil kedua KIA PICANTO AD-8778-NN pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 pukul : 19.30 Wib dengan perjanjian sewa harian. Kemudian pelaku menggadaikan pada UT warga Kepek Wonosari gunugkidul pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 pukul : 20.00 Wib sebesar Rp. 25.000.000,-.

Atas kejadian tersebut Berlian transport mengalami kerugian sebesar Rp. 210.000.000,-.  Saat ini pelaku dalam tahanan Polsek Banguntapan. (Sihumas Banguntapan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger