PROTOKOL PBB TENTANG PENYELUNDUPAN ORANG

Minggu, 10 Agustus 20140 komentar



Salah satu jenis tindak pidana yang menjadi perhatian dunia Internasional saat ini adalah kejahatan penyelundupan manusia dengan objek para imigran pencari suaka yang diatur dalam Undang – Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keberadaan Undang – Undang ini merupakan sebuah implementasi dari Undang – Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang ratifikasi protokol PBB menentang Kejahatan Lintas Negara yang terorganisir dan Undang – Undang RI No 15 Tahun 2009 tentang ratifikasi protokol PBB menentang penyelundupan imigran melalui laut, darat dan udara sebagai salah satu kejahatan lintas Negara yang terorganisir.

Pasal 120 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah menjelaskan tentang Tindak pidana penyelundupan manusia adalah setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.

Pemerintah harus mencermati dan menyikapi secara bijak, bahwa fenomena imigran, khususnya imigran yang berasal dari timur tengah bukan hanya masalah politik, tetapi juga berkaitan dengan kejahatan lintas negara yang terorganisir sebagaimana bunyi protokol PBB yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI. Kita ketahui bahwa permasalahan imigran dari Timur Tengah berkaitan dengan posisi letak geografis dan kondisi demografis negara kita yang dapat dijadikan sebagai negara transit oleh para imigran sebelum mereka menuju ke negara tujuan.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger