ANTARA PENYIMPANGAN DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN HIDUP

Jumat, 26 September 20140 komentar



Beberapa pelaku kejahatan jalanan seperti pencurian di swalayan, pencurian di perumahan, penjambretan, perampokan, dan sebagainya selalu memberikan alasan bahwa mereka melakukan kejahatan tersebut adalah karena dorongan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berupa sandang, pangan dan perumahan. Pada kondisi tertentu, mungkin kita dapat menerima alasan bahwa dorongan memenuhi kebutuhan hidup menjadi latar belakang mengapa para pelaku kejahatan melakukan perbuatan tersebut. Walaupun demikian, perbuatan pidana yang telah dilakukan harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum, apapun alasan yang diberikannya.

Disisi lain, ketika latar belakang ekonomi dari pelaku kejahatan bukanlah suatu alasan utama, seperti seorang yang sudah memiliki harta kekayaan diatas rata – rata masyarakat pada umumnya, atau dapat disebut sebagai orang kaya atau orang yang berkecukupan, tetapi harus melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri melalui korupsi. Atau seorang mahasiswa atau mahasiswi yang sebenarnya berasal dari keluarga yang berada, orang tuanya mampu membiayai untuk kuliahnya, namun disisi lain ia harus berprofesi sebagai mucikari yang menyalurkan para Pekerja Seks Komersial (PSK), seperti yang terjadi di Kota Medan baru – baru ini. Hal ini tentu kita sepakat bahwa dorongan untuk memenuhi kebutuhan hidup berupa sandang, pangan dan perumahan bukan alasan yang dapat diterima ketika seseorang melakukan penyimpangan atau kejahatan.

Perilaku menyimpang yang juga biasa dikenal dengan nama penyimpangan sosial adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk sosial. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia perilaku menyimpang diartikan sebagai tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat, semua tindakan manusia dibatasi oleh aturan (norma) untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat. Namun di tengah kehidupan masyarakat kadang-kadang masih kita jumpai tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan (norma) yang berlaku pada masyarakat, misalnya seorang siswa menyontek pada saat ulangan, berbohong, mencuri, dan mengganggu siswa lain. Penyimpangan terhadap norma-norma atau nilai-nilai masyarakat disebut deviasi (deviation), sedangkan pelaku atau individu yang melakukan penyimpangan disebut devian (deviant). Kebalikan dari perilaku menyimpang adalah perilaku yang tidak menyimpang yang sering disebut dengan konformitas. Konformitas adalah bentuk interaksi sosial yang di dalamnya seseorang berperilaku sesuai dengan harapan kelompok.

Fenomena ini tentu perlu sebuah kajian khusus bahwa ada kebutuhan lain diluar kebutuhan pokok yang belum terpenuhi sehingga seseorang melakukan penyimpangan. Apakah dapat dikatakan bahwa faktor ketidakpuasan terhadap apa yang telah dicapai dapat dijadikan indikator terhadap faktor yang mendorong terjadinya penyimpangan atau apakah tidak tercukupinya kebutuhan menjadi salah satu faktor yang membuat manusia melakukan kejahatan.
Tulisan ini mudah – mudah dapat memberikan masukan kepada pihak – pihak yang peduli terhadap upaya pencegahan melalui pemahaman terhadap hal – hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan. 

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger