PERLINDUNGAN HAK AZASI MANUSIA DI DALAM KUHAP

Kamis, 25 September 20140 komentar



Memahami aturan – aturan hukum bukan hanya menjadi konsumsi aparat penegak hukum, tetapi menjadi kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Perlakuan yang sama di depan hukum diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Sebagai warga negara yang harus dilindungi, undang – undang telah menggariskan beberapa Asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :

1. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan;

2. Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang;

3. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap;

4. Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi;

5. Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan;

6. Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang sematamata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya;

7. Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwa, kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum;

8. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa;

9. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang;


10. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan
Semoga informasi ini dapat memberikan tambahan perbendaharaan pengetahuan kita dalam memahami hukum, khususnya tentang perlindungan Hak Azasi Manusia dalam sistem hukum negara kita.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger