PILOT PROJECT REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA

Jumat, 26 September 20140 komentar



Badan Narkotika Nasional (BNN) membentuk peraturan bersama dengan lembaga hukum lainnya yang mewajibkan penyidik merehabilitasi pengguna narkoba mulai 16 Agustus 2014.

Peraturan bersama tersebut dibentuk BNN bersama Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kemenkum dan Ham, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Dengan berlakunya peraturan bersama tersebut, pengguna atau penyalahguna narkoba tidak ditahan di rumah tahanan negara, tetapi harus direhabilitasi. Implementasinya, setiap penangkapan terhadap orang yang menyalahgunakan narkoba akan dilakukan assesment (penilaian) terlebih dahulu dalam proses penyidikan. Berdasarkan peraturan bersama tersebut, mereka yang direhabilitasi adalah yang tertangkap membawa sabu kurang dari 1 gram, ekstasi kurang dari 8 butir dan ganja kurang dari 5 gram.

Dalam rangka melaksanakan peraturan bersama ini, telah ditetapkan 16 Kota Besar sebagai pilot project rehabilitasi pengguna narkoba seperti Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Matarama dan Kepulauan Riau. Kota tersebut terpilih karena telah memiliki infrastruktur pusat rehabilitasi.

Kepala BNN, Komjen Pol Drs Anang Iskandar menjelaskan bahwa BNN akan menargetkan sebanyak 400 pengguna narkoba akan direhabilitasi tiap tahunnya sehingga dalam 10 tahun dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkoba. Saat ini ada lebih kurang 16.000 (enam belas ribu ) pengguna narkoba ditangani oleh pusat dan panti rehabilitasi milik swasta, sisanya ditangani oleh BNN.

Semoga upaya BNN bersama instansi terkait ini dapat menjadi salah satu solusi dalam melakukan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba yang ada di negeri ini.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger