ISIS MENJADI ANCAMAN SERIUS

Selasa, 10 Februari 20150 komentar



Apabila kita mencermati pemberitaan diberbagai media, termasuk berita – berita di luar negeri, saat ini gerakan Islamic State atau sebelumnya dikenal dengan Islamic States of Iraq and Syria (ISIS) terus menebarkan teror kepada masyarakat dunia.

Aksi – aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok ISIS telah dipublikasikan kepada dunia, sebagai salah satu cara untuk membangun opini tentang eksistensi mereka. Kemunculan gerakan bernama Islamic State of Irak and Syria, telah dibahas secara khusus, dalam rapat terbatas di Istana Negara Jakarta pada pertengahan bulan Agustus 2014 yang lalu.

Pemerintah Indonesia, tegas menyatakan, gerakan yang belakangan mengerucut menjadi Islamic State ini sebagai gerakan terlarang dan minta masyarakat Indonesia untuk waspada. Keberadaan faham dan organisasinya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mencermati perkembangan dunia global yang berpengaruh terhadap situasi keamanan dalam negeri, pemerintah terus meningkatkan kewaspadaan terhadap pengaruh gerakan dan faham ISIS di Indonesia. Oleh karena itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan beberapa hal yang penting untuk dilakukan, yaitu pertama, kementerian dan lembaga terkait harus proaktif dalam pencegahan dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana menyeleksi ketat perjalanan WNI ke Timur Tengah, khususnya Suriah dan Turki.

Kedua, berbagai instansi yang dalam kaitan WNI di luar negeri diminta memantau nama-nama WNI yang berada di Suriah saat ini. Ketiga, aparat hukum dan masyarakat diminta mengawasi gerak-gerik warga asing di Indonesia.

Keempat, institusi hukum, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, diperintahkan memperketat pengelolaan lembaga pemasyarakatan, khususnya yang dihuni para terpidana kasus terorisme. Hal ini dilakukan untuk mencegah komunikasi di antara para pelaku teror.

Kelima, pengawasan aparat hukum dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah-wilayah yang dianggap berpotensi konflik dengan jejak rekamnya selama ini.
Keenam, menteri agama diminta mengkordinasikan pendekatan soft power dalam mengelola isu ini, dengan mengintensifkan komunikasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Ketujuh, pemerintah harus menindak tegas pelaku terorisme yang dianggap merusak nilai-nilai bangsa dan Pancasila. Instruksi ini diharapkan dapat mengefektifkan upaya – upaya dalam rangka mengeliminir berkembangnya gerakan ISIS yang radikal serta mencegah sejak dini terjadinya konflik yang bersumber dari propaganda faham ISIS di negeri ini.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger