Apabila kita mencermati pemberitaan diberbagai media,
termasuk berita – berita di luar negeri, saat ini gerakan Islamic State atau
sebelumnya dikenal dengan Islamic States of Iraq and Syria (ISIS) terus
menebarkan teror kepada masyarakat dunia.
Aksi – aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok ISIS
telah dipublikasikan kepada dunia, sebagai salah satu cara untuk membangun
opini tentang eksistensi mereka. Kemunculan gerakan bernama Islamic State of
Irak and Syria, telah dibahas secara khusus, dalam rapat terbatas di Istana
Negara Jakarta pada pertengahan bulan Agustus 2014 yang lalu.
Pemerintah Indonesia, tegas menyatakan, gerakan yang
belakangan mengerucut menjadi Islamic State ini sebagai gerakan terlarang dan
minta masyarakat Indonesia untuk waspada. Keberadaan faham dan organisasinya
mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mencermati perkembangan dunia global yang berpengaruh
terhadap situasi keamanan dalam negeri, pemerintah terus meningkatkan
kewaspadaan terhadap pengaruh gerakan dan faham ISIS di Indonesia. Oleh karena
itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan beberapa hal yang
penting untuk dilakukan, yaitu pertama, kementerian dan lembaga terkait harus
proaktif dalam pencegahan dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sebagai
pelaksana menyeleksi ketat perjalanan WNI ke Timur Tengah, khususnya Suriah dan
Turki.
Kedua, berbagai instansi yang dalam kaitan WNI di luar
negeri diminta memantau nama-nama WNI yang berada di Suriah saat ini. Ketiga,
aparat hukum dan masyarakat diminta mengawasi gerak-gerik warga asing di
Indonesia.
Keempat, institusi hukum, khususnya Kementerian Hukum dan
HAM, diperintahkan memperketat pengelolaan lembaga pemasyarakatan, khususnya
yang dihuni para terpidana kasus terorisme. Hal ini dilakukan untuk mencegah
komunikasi di antara para pelaku teror.
Kelima, pengawasan aparat hukum dan Tentara Nasional
Indonesia (TNI) di wilayah-wilayah yang dianggap berpotensi konflik dengan
jejak rekamnya selama ini.
Keenam, menteri agama diminta mengkordinasikan pendekatan
soft power dalam mengelola isu ini, dengan mengintensifkan komunikasi dengan tokoh
agama dan tokoh masyarakat.
Ketujuh, pemerintah harus menindak tegas pelaku terorisme
yang dianggap merusak nilai-nilai bangsa dan Pancasila. Instruksi ini
diharapkan dapat mengefektifkan upaya – upaya dalam rangka mengeliminir
berkembangnya gerakan ISIS yang radikal serta mencegah sejak dini terjadinya
konflik yang bersumber dari propaganda faham ISIS di negeri ini.
Posting Komentar