KAPOLSEK PANDAK HADIRI SOSIALISASI PERDA NOMOR 6 TAHUN 2010 DI DUSUN JUWONO

Kamis, 11 September 20140 komentar



Puluhan perwakilan warga dari berbagai dusun seperti Dusun Juwono, Dusun Siyangan, Dusun Gunturan dan dusun-dusun sekitarnya, mengikuti acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi di teras rumah kediaman Bapak Kepala Dusun Juwono, Triharjo,  Pandak, Rabu, 10 September 2014 pukul 10.00 Wib.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Air yang bernaung dibawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh muspika Kec. Pandak, antara lain Kapolsek Pandak, AKP Paimun, SH, Danramil Pandak, Kapten (Inf) Diya S., Pamong Desa Triharjo dan Kepala Dusun Juwono.

Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi dibawakan oleh Ir. Abdul Majid praktisi dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam materi yang dibawakan, Ir. Abdul Majid mengungkapkan sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2014 bahwa pengelolaan irigasi sebagai bagian dari pemanfaatan potensi sumber daya alam merupakan sektor pembangunan sumber daya air yang sangat penting dalam menunjang produksi pertanian dan ketahananpangan. Oleh sebab itu, menurutnya perlu dibuat aturan yang mengatur tengang Pengaturan air irigasi yang meliputi dari kegitan pembagian, pemberian, hingga penggunaan air irigasi.

Masih menurut Ir. Abdul Majid,  sesuai dengan kewenangannya Balai Pengelolaan Sumber Daya Air yang bernaung dibawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melakukan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang diselenggarakan berdasarkan asas demokratis, gotong royong, transparan, mandiri dan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, budaya, teknis, kelembagaan dan ekonomi dengan maksud untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas lahan untuk mencapai hasil pertanian yang optimal tanpa mengabaikan kepentingan yang lain.

Untuk menjamin terselenggaranya pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan baik, maka perlu penetapan Irigasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Oleh sebab itu pada tanggal 8 juni 2010 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi agar masyarakat menjadi paham akan tata cara pemanfaatan sarana irigasi, mengerti tentang apa yang menjadi hak dan kewajibannya dan paham akan sanksi hukum yang akan diterima apabila melanggar peraturan daerah yang telah diterbitkan.

Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi berakhir pukul 12.00 Wib dan berjalan dengan aman dan tertib. (Sihumas Pandak)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger