Puluhan perwakilan warga dari berbagai dusun seperti
Dusun Juwono, Dusun Siyangan, Dusun Gunturan dan dusun-dusun sekitarnya,
mengikuti acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi
di teras rumah kediaman Bapak Kepala Dusun Juwono, Triharjo, Pandak, Rabu, 10 September 2014 pukul 10.00
Wib.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Irigasi diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Air yang bernaung
dibawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Sumber Daya Mineral Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh muspika Kec. Pandak,
antara lain Kapolsek Pandak, AKP Paimun, SH, Danramil Pandak, Kapten (Inf) Diya
S., Pamong Desa Triharjo dan Kepala Dusun Juwono.
Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Irigasi dibawakan oleh Ir. Abdul Majid praktisi dari Balai Pengelolaan
Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam materi yang dibawakan, Ir.
Abdul Majid mengungkapkan sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2014 bahwa pengelolaan
irigasi sebagai bagian dari pemanfaatan potensi sumber daya alam merupakan
sektor pembangunan sumber daya air yang sangat penting dalam menunjang produksi
pertanian dan ketahananpangan. Oleh sebab itu, menurutnya perlu dibuat aturan
yang mengatur tengang Pengaturan air irigasi yang meliputi dari kegitan
pembagian, pemberian, hingga penggunaan air irigasi.
Masih menurut Ir. Abdul Majid, sesuai dengan kewenangannya Balai Pengelolaan
Sumber Daya Air yang bernaung dibawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Sumber
Daya Mineral Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melakukan
pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi yang diselenggarakan berdasarkan asas demokratis, gotong royong,
transparan, mandiri dan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, budaya, teknis,
kelembagaan dan ekonomi dengan maksud untuk menjaga dan meningkatkan
produktivitas lahan untuk mencapai hasil pertanian yang optimal tanpa mengabaikan
kepentingan yang lain.
Untuk menjamin terselenggaranya pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi dengan baik, maka perlu penetapan Irigasi yang
dituangkan dalam Peraturan Daerah. Oleh sebab itu pada tanggal 8 juni 2010
ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi agar masyarakat
menjadi paham akan tata cara pemanfaatan sarana irigasi, mengerti tentang apa
yang menjadi hak dan kewajibannya dan paham akan sanksi hukum yang akan
diterima apabila melanggar peraturan daerah yang telah diterbitkan.
Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Irigasi berakhir pukul 12.00 Wib dan berjalan dengan aman dan tertib.
(Sihumas Pandak)
Posting Komentar