PELANGGARAN HUKUM DAN PENGABAIAN NILAI KESUSILAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Jumat, 26 September 20140 komentar



Pada bulan Februari 2014 yang lalu, para pengguna telpon seluler dihebohkan dengan beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh oknum pelajar di Cirebon.

Pada bulan Juni 2014, karena merasa sakit hati dengan pacarnya, seorang pelaku telah menyebarkan video mesum antara ia dengan pacarnya yang dilakukan di sebuah Hotel di Purwokerto. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah telepon genggam dan komputer jinjing milik pelaku. Barang bukti yan disita berisi foto dan video porno yang diambil pelaku bersama korban di sebuah hotel di Purwokerto.

Pada bulan September 2014, beredar rekaman video mesum diduga dilperankan oleh oknum anggota DPRD di salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu dengan pelajar kelas II SMA swasta di Kota Bengkulu. Selanjutnya masyarakat Bandung dihebohkan dengan rekaman video mesum yang pemerannya menggunakan seragam PNS di Kota Bandung serta seminggu yang lalu telah beredar video mesum dengan seragam PNS di Kota Banten. Masih di bulan September 2014, warga Jember, dihebohkan dengan video mesum yang beredar lewat telepon seluler, yang diduga kuat diperankan oleh seorang oknum guru dan mahasiswa perguruan tinggi swasta.

Dari aspek sosial kemasyarakatan, fakta - fakta diatas merupakan sebuah fenomena yang seharusnya tidak terjadi pada masyarakat Indonesia yang sebenarnya telah memiliki aturan – aturan norma baik norma kesusilaan maupun norma agama. Fakta tersebut juga menjadi sebuah indikator bahwa saat ini telah ada pergeseran pemahaman tentang nilai – nilai kesusilaan, termasuk nilai – nilai agama pada para pelaku yang menyebarkan video mesum tersebut.Ketidaksiapan individu, keluarga dan masyarakat dalam menerima keberadaan kemajuan teknologi informasi sebagai salah satu faktor yang telah mendorong perubahan pemahaman terhadap norma – norma tersebut.

Dari aspek hukum, salah satu aturan yang mengatur dan berkaitan dengan fakta diatas adalah Undang – Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tenang Pornografi serta Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin; atau pornografi anak.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran pasal 4 tersebut diatur dalam pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Fakta – fakta diatas dan uraian singkat tentang aspek sosial dan hukum ini diharapkan dapat menjadi renungan kita semua terhadap fenomena pengabaian norma – norma kesusilaan yang berkembang dimasyarakat.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger