PELAYANAN SIM KELILING DI POLSEK PANDAK

Selasa, 30 September 20140 komentar


Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, pihak kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling. Kali ini, kendaraan operasional Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Direktorat  Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menemui para pemohon perpanjangan SIM A/C di Polsek Pandak, pada hari Selasa, 30 September 2014 pukul 09.00 Wib.

Tim SIM Keliling dari Polda DIY dipimpin oleh Ipda Gunawan SB dan didampingi oleh petugas pengambil foto Bripka Suryanto. Tim ini juga disertai oleh petugas dari Bank BRI yang bertugas menerima pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM dan Petugas Kesehatan yang mengeluarkan surat keterangan kesehatan. Ipda Gunawan SB menjelaskan, pelaksanaan SIM keliling ini khusus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C diwilayah Kab. Bantul.

Untuk pemohon dari luar Kab. Bantul, dapat dilayani tetapi akan mendapat giliran yang terakhir. Menurut Ipda Gunawan SB, dalam mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu dengan disertai fotokopi KTP, SIM asli beserta fotokopinya. Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 biaya yang dikeluarkan dalam perpanjangan SIM adalah, untuk SIM A Rp.80.000 dan SIM C Rp. 75.000 diluar surat keterangan kesehatan dokter. Ipda Gunawan SB juga menambahkan untuk mengetahui jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Hukum Polres Bantul masyarakat bisa lihat di Blog Humas Polres Bantul.

Animo warga Kec. Pandak dan sekitarnya sangat tinggi akan adanya pelayanan SIM keliling ini, karena pelayanan ini dirasa sangat membantu dan menghemat waktu daripada harus pergi  langsung ke Sat Lantas Polres Bantul. (Sihumas Pandak)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger