Operasi
razia dilaksanakan dengan menyisir ditempat tempat penginapan yang ada di
seputar Obyek wisata pantai Parangkusumo dan dilanjutkan di sekitar
Parangtritis. Petugas mengadakan penggeledahan di masing masing kamar
penginapan dan memeriksa para penginapnya.
Dalam razia
tersebut, petugas mendapati 5 pasangan mesum yang tidak memiliki surat yang sah
sebagai suami istri berada di kamar dan dinyatakan melanggar Perda Kabupaten
Bantul No.5 tahun 2007 tentang larangan pelacuran ditempat umum.
Selanjutnya kelima
pasangan tersebut diamankan ke Mako Polres Bantul untuk menunggu disidangkan ke
Pengadilan Negeri Bantul pada hari
Selasa tanggal 17 September 2014 pukul 9.00 Wib.
Kasat Sabhara
Polres Bantul mengatakan razia tersebut merupakan salah satu upaya kepolisian untuk memberantas
penyakit masyarakat dengan tujuan
menciptakan wilayah Polres Bantul kondusif dan bersih dari pekat sehingga masyarakat merasa
nyaman dan tentram, jelasnya. (Sat Sabhara)
Posting Komentar