PEMBUNUH JANDA MURYATI DI SEDAYU DITANGKAP

Jumat, 31 Oktober 20140 komentar



Tersangka pembunuh Janda Murwati (62 tahun) di dusun Sedayu Rt 55, Argosari Kecamatan Sedayu, Bantul berhasil ditangkap oleh petugas Reskrim Polres Bantul, Kamis, 30 Oktober 2014 pukul 19.30 Wib. Tersangka berinisial HB (49 tahun), dagang, warga Padokan Lor Rt 04, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Tersangka yang masih kerabat Korban tersebut ditangkap tanpa perlawanan di dusun Sumberan, Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Penangkapan tersangka berawal ketika petugas mengenali sebuah HP milik korban di sebuah counter HP yang ada dusun Sumberan, Tamantirto, Kasihan, Bantul. HP tersebut adalah milik korban yang diambil oleh tersangka setelah membunuh korban di dusun Sedayu Rt 55, Argosari Kecamatan Sedayu, Bantul, Senin, 14 Juli 2014 jam 21.00 Wib lalu.

Petugas mendapatkan informasi dari pemilik counter bahwa HP tersebut milik tersangka yang telah selesai diservisnya. Mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas merencanakan penyanggongan terhadap tersangka. Selanjutnya pemilik counter diminta oleh petugas untuk menghubungi tersangka untuk mengambil Hpnya dengan alasan telah selesai diperbaiki. Benar tidak lama kemudian tersangka datang ke counter dan langsung ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan.

Didepan petugas, tersangka mengakui perbuatanya bahwa telah membunuh korban karena dendam sebab sering ditagih utang sebesar Rp 2juta. Dendam tersangka semakin membara ketika beberapa hari sebelum terjadi pembunuhan, ia mendapat surat dari korban dan diketahui istrinya. Isi surat tersebut meminta tersangka segera melunasi utang.

"Pada hari pembunuhan, saya datang sendiri dan membayar Rp 500 ribu. Sebenarnya saya punya uang lebih, tetapi niat saya hanya membayar segitu," tambahnya.

Ketika pamitan pulang sembari menyerahkan uang tersebut, korban sempat bicara akan menagih sisa utang ke istri tersangka. Dongkol dengan kata-kata korban, tersangka pulang dan mengambil uang lagi sebesar Rp 500 ribu.

Perasaan dongkol terus bergejolak di pikiran tersangka. Sore itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka kembali mendatangi korban dengan membawa potongan besi sepanjang 50 cm di dalam tas. Sesampai dirumah korban, tersangka sempat pijitin pundak korban sambil duduk. Ketika dia berdiri, saya pukul tengkuknya dari belakang dua kali dan pingsan" ujarnya.

Karena kalap dan takut korban siuman lalu cerita pada orang lain selanjutnya korban dipukul tengkuknya dengan besi yang sudah disiapkanya hingga meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka langsung kabur sembari membawa HP milik korban, dua tabung gas dan semua rokok yang dijual di warung milik korban.

Tersangka mengaku turut melayat ke rumah korban. Bahkan sempat ikut pertemuan keluarga. Setelah sebulan tinggal di rumah istrinya, ia memutuskan pergi ke rumahnya di Jawa Timur dan tinggal di Jawa Timur selama dua bulan. Ia mengaku baru kembali hari Senin (27/10/2014). Akhirnya, dia ditangkap oleh polisi yang sudah mencurigainya.

Kepala Urusan Bin Ops Reskrim Polres Bantul Ipda Muji Suharso, SH di depan para wartawan mengatakan, selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan potongan besi dan dua tabung gas milik korban. Tersangka akan dijerat Pasal 340 jo 338 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, katanya.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger