EKSEKUSI TANAH DI DUSUN MANTUP BATURETNO DITUNDA

Selasa, 25 November 20140 komentar



Kabag Ops Polres Bantul Kompol Qori Handoko bersama Kapolsek Banguntapan Kompol Sudarsono pimpin langsung pelaksanaan pengamanan eksekusi sebidang tanah dan bangunan atas permintaan bantuan pengamanan dari PN. Bantul di Jl. Wonosari Dk. Mantup Baturetno Banguntapan Bantul, Senin, 24 Nopember 2014 sekira pukul : 10.30 Wib

Eksekusi dilaksanakan setelah PN Bantul mengabulkan permohonan eksekusi tanah & Bangunan atas nama Adi Nugroho selaku pemilik sah tanah dan Bangunan seluas 622 M yang terletak di Jl. Wonosari Km. 07 Baturetno Banguntapan Bantul. Tanah & Bangunan tersebut diatas menjadi sengketa antara Adi Nugroho dengan Ny. Sukaryati.

Sebagai Informasi Adi Nugroho merupakan pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut diatas, sedangkan Ny. Sukaryati merupakan pemilik sebelumnya. Tanah dan bangunan tersebut diatas menjadi milik Adi Nugroho setelah memenangkan lelang yang diselenggarakan KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) Propinsi DI Yogyakarta pada tahun 2011.

Sebelum pelaksanaan eksekusi juru sita PN Bantul yang dipimpin Sabdadi SH membacakan penetapan eksekusi dari PN Bantul tertanggal 08 Oktober 2014 di Balai Desa Baturetno.  Yang intinya PN Bantul mengabulkan, menetapkan dan melaksanakan eksekusi tanah & bangunan atas permohonan Adi Nugroho sebagai pemilik sah atas tanah & bangunan yang menjadi sengketa.

Hadir dalam pembacaan penetapan eksekusi Kabg Ops Res Bantul, Kapolsek Banguntapan, Muspika Banguntapan dan Lurah Desa Baturetno sebagai fasilitator. Termohon ( Ny. Sukarti ) ataupun yang mewakili tidak menghadiri pada pembacaan keputusan penetapan eksekusi dari PN. Bantul.

Setelah selesai pembacaan penetapan eksekusi dilanjutkan pelaksanaan giat eksekusi, Namun setelah sampai lokasi Tim juru sita PN Bantul dihadang oleh sekelompok orang yang tidak mengijinkan masuk lokasi untuk melaksanakan eksekusi.

Selanjutnya ketua Tim Juru sita PN Bantul Sabdadi, SH bersama Kabag Ops Res Bantul melakukan negosiasi dengan termohon Ny. Sukaryati yang didampingi pengacaranya.

Pada negosiasi tersebut Ny. Sukarti menolak adanya eksekusi karena masih lakukan upaya banding dan menunggu hasil keputusan setelah banding. Dan Tim juru sita mempertimbangkan situasi rawan terjadi konflik karena termohon mendatangkan sekelompok orang dan masih banyaknya barang kerajinan yang belum dipindahkan. Atas dasar itu kemudian Tim Juru sita menunda pelaksanaan eksekusi pada hari ini.

Sekira pukul : 11.45 Wib Pelaksanaan eksekusi ditunda dan menunggu sekira sebulan kedepan. Kemudian tim juru sita dan kabag Ops laksanakan kordinasi untuk pelaksanaan berikutnya. (Sihumas Banguntapan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger