PENGERTIAN KORUPSI MENURUT AL- QURAN DAN HADITS

Sabtu, 06 Desember 20140 komentar



Dari zaman dahulu hingga sampai zaman sekarang korupsi masih hampir terjadi disetiap aspek- aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada leteratur yang tepat dalam mendefinisikan korupsi menurut Al- Quran dan Hadist.  Akan tetapi ada beberapa istilah yang hampir sama dengan pengertian korupsi didalam Al- Quran dan Hadits yaitu sebagai berikut:

A.Ghulul

Secara termonologis, kata Ghalul berarti menggelapkan. Sedangkan secara etimologis, kata Ghalul berarti mengambil sesuatu dari orang lain dan kemudian menyembunyikan sebagai harta pribadi. Istilah Ghulul ini telah banyak digunakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits beliau mengenai tindakan korupsi. Ibnu Hajar Al-Asqalani mendefinisikan Qhulul sebagai sesuatu yang diambil dari barang rampasan perang secara sembunyi- sembunyi sebelum pembagian. Pada zaman dahulu, harta yang ditinggal pergi oleh musuh- musuh Islam pada saat perang boleh diambil. Akan tetapi harta tersebut haruslah dibagi terlebih dahulu sesama kaum muslimin. Hal ini berdasarkan pada Quran Surah Al- Imran ayat 161 yang berarti:

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”.

Adapun contoh korupsi pada zaman Nabi Muhammad SAW yaitu ketika Ibnu Luthbiyah yang ditugaskan oleh Nabi Muhammad SAW untuk menghimpun zakat dari masyarakat. Pada saat menyerahkan hasil zakat kepada Nabi Muhammad, Ibnu Luthbiyah hanya menyerahkan sebagian dari hasil pengumpulan zakat tersebut dan sebagiannya Ibnu Luthbiyah simpan sebagai milik pribadinya. Nabi Muhammad pun bersabda:

“Mengapa kamu tidak duduk di rumah ayahmu atau ibumu saja, lalu menunggu kamu diberi hadiah atau tidak. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang darimu mengambil sedikitpun dari 9hadiah) itu, kecuali akan dia pikul nanti pada hari kiamat di lehernya, jika (hadiah) itu unta, maka dia (memikul unta) yang bersuara, jika (hadiah) itu sapi, maka (dia memikul sapi) yang bersuara, jika (hadiah) itu kambing, maka dia (memikul kambing) yang mengembik”. (HR. Bukhari)

Nabi Muhammad memperluas pembagian Ghalul menjadi dua macam, yaitu komisi dan hadiah. Komisi adalah pengambilan sesuatu diluar gaji yang telah ditetapkan kepadanya. Berdasarkan pada hadist Abu Dawud, Nabi Muhammad pernah bersabda: “Siapa saja yang telah aku angkat dalam suatu jabatan kemudian aku berikan gaji, maka sesuatu yang diterima dari luar gajinya adalah Ghalul (korupsi)”. Sedangkan yang dimaksud dengan hadiah adalah pemberian yang diberikan seseorang karena jabatan yang melekat padanya. Berdasarkan pada HR. Ahmad, Nabi Muhammad pernah bersabda: “Hadiah yang diterima pejabat adalah Ghalul (korupsi”.

 b). Rasywah

Menurut bahasa, rasywah adalah suap. Sedangkan secara istilah, rasywah adalah pemberian sesuatu kepada pihak yang berkuasa atas urusan tertentu agar pihak itu memutuskan urusan sesuai kehendak pemberi suap, menggagalkan kebenaran, maupun mewujudkan suatu kebathilan. Contoh dari pengertian ini yaitu memberikan sesuatu kepada hakim agar suatu putusan dimenangkan, memberikan sesuatu kepada petugas pajak agar tagihan menjadi ringan.

c). Khiyanat

Menurut bahasa, kata khianat yang berarti sikap ingkarnya seseorang saat diberikan kepercayaan. Sedangkan menurt istilah, khianat adalah seseorang yang diberi keperayaan

untuk merawat/mengurus sesuatu barang dengan akad sewa menyewa dan titipan, tetapi sesuatu itu diambil dan kha’in mengaku jika barang itu hilang atau dia mengingkari barang sewaan tersebut ada padanya. Menurut Wahbah Zuhaili, khianat adalah mengingkari segala sesuatu bersifat melanggar janji dan kepercayaan yang telah dipersyaratkan di dalamnya atau telah berlaku menurut adat kebiasaan.

d). Al- Hirabah

Secara termonologis, Hirabah berarti merampas. Sedangkan menurut etimologis, Hirabah ialah merampas barang milik orang lain dengan cara paksa yang dilakukan secara individu atau kelompok. Contoh dari tindakan Hirabah yaitu pemungutan liar, jasa perantara, uang pelicin, dll.

e). As-Syaragah

As-syaraqah adalah mengambil barang milik orang lain secara rahasia dan melawan hukum. Misalnya menggelapkan uang, penggelembungan harga, pencurian karya cipta, pungutan tidak resmi, dll.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger