PERAMPASAN HP, DUA PELAJAR SMA DIAMANKAN DI POLSEK BAMBANGLIPURO

Selasa, 20 Januari 20150 komentar



BW (17 tahun) dan IS (17 tahun) keduanya pelajar disebuah SMA Swasta yang ada di kecamatan Kasihan diamankan di Polsek Bambanglipuro karena merampas sebuah HP di jalan Samas km 16 tepatnya dusun Ngepreh Rt 06 Kaligondang, desa Sumbermulyo Kec Bambanglipuro Bantul, Rabu, 14 Januari 2015 jam 17.00 wib.

Adapun korban adalah Febriyanto Aji Nugroho (17 tahun) pelajar, alamat dusun Bracan Rt 04 Tirtomulyo Kretek Bantul. Karena kejadian tersebut korban kehilangan sebuah HP android merk Lenovo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambanglipuro untuk ditindak lanjuti.

Kejadian berawal saat korban berpergian mengendarai sepeda motor setibanya di TKP diberhentikan oleh kedua tersangka yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat No Pol : AB -3084-OE. Setelah berhenti kedua tersangka pura-pura menanyakan letak rumah sakit Srandakan, kemudian IS meminjam Hp milik korban untuk menelpon temannya yang sedang opname di rumah sakit tersebut.

Sedangkan BW mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan membuangnya ke seberang jalan kemudian memberitahukan kepada korban bahwa kunci sepeda motornya tidak ada kontaknya. Ketika korban mencari kunci kontak tersebut kedua tersangka kabur dengan membawa HP milik Korban.

Namun ketika kedua tersangka mau kabur, korban sempat meraih tas punggung milik BW namun keduanya berhasil kabur. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambanglipuro dan menyerahkan tas yang berhasil diraihnya.

Didalam tas tersebut petugas menemukan sebuah buku bertuliskan identitas tersangka BW yang merupakan seorang pelajar di sebuah SMA swasta yang ada di kecamatan Kasihan. Dengan berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan di salah satu SMA Swasta di Kec Kasihan Bantul. Usaha petugas menemukan hasil ternyata identitas yang ada di tas tersebut benar merupakan milik salah satu siswa yang ada di sekolah tersebut bernama BW kelas XI-IPS.

Didepan petugas BW mengakui perbuatanya dan perampasan tersebut dilakukan bersama IS teman satu sekolahanya.

Menurut Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan Dewayanto SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Yan Indah S.Sos menjelaskan, saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Bambanglipuro beserta barang buktinya berupa Sebuah HP Android Lenovo A.319, Sepeda motor Honda Beat No Pol : AB -3084-OE , Satu tas punggung hitam merk Swissger berisi 4 buah buku bertuliskan identitas atas nama BW klas XI-IPS. Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, demikian penjelasan Ipda Yan Indah S.Sos. (Sihumas Bambanglipuro)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger