Kamis, 12 Februari 2015 pukul 09.00 Wib bertempat di Aula
Polres Bantul dilaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan
Perceraian dan Rujuk) yang diikuti oleh 5 Anggota beserta pasangannya yang akan
menikah.
Sidang BP4R dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Bantul
Kompol Bambang Suhariyanto , yang didampingi Sekretaris Sidang, Aiptu Riyadi
dan Rohaniawan Aipda Tobroni.
Hadir dalam sidang ini adalah para anggota sidang, lima
pasangan calon pengantin, wali calon pengantin, perwakilan dari wali dinas,
Perwakilan Bhayangkari dan para tamu undangan.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada
anggota Polres Bantul yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib
dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan
melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk
melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana
kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota
polri mengingat tugas dan tanggungjawab polri yang sangat berat.
Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan
pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu
polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Adapun anggota yang akan melaksanakan nikah adalah 1.
Aiptu Suryanto dengan Dewi Lestari, 2. Aiptu Heru Pracaya dengan Titiek
Nurhayati, 3. Brigadir sekti dengan Agustina Tunggal Dhewi Pita Kusuma, 4.
Brigadir Kelik Mardiyastanto dengan Tri Wahyu Wijayanti, AMK, 5. Briptu Iwan
Sosilo dengan Nur Alam Rahma.
Selesai melaksanakan sidang BP4R, selanjutnya 5 pasangan
yang akan menikah menandatangani surat peryataan bersama mulai dari pasangan
dan wali nikah tentang persetujuan diadakannya pernikahan dinas. Sidang BP4R
berakhir pukul 10.30 Wib yang berjalan aman dan lancar. (Bag Humas Res Bantul)
Posting Komentar