CURI MOTOR MILIK POLISI, DUA RESIDIVIS DIAMANKAN DI POLSEK BANGUNTAPAN

Rabu, 04 Maret 20150 komentar



Petugas Reskrim Polsek Banguntapan berhasil menangkap tersangka curat yang sering beraksi di wilayah Bantul. Kedua tersangka berinisial Sendol (laki laki, 36 tahun) warga Gunung Kunci, Trihargo Kretek, Bantul dan Gendro (laki laki, 39 tahun) warga Tegal Asri Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul.

Keduanya ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Banguntapan AKP Feby Dwinata SH beserta anggotanya di dusun Maesan, Tamanan, Banguntapan, Bantul pada hari Sabtu, 28 Februari 2015 pukul 03.00 wib yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terhadap keduanya berdasarkan laporan Korban Khintesa Nur Wibowo (21 tahun) Polri, alamat Kauman Rt.01 Tamanan Banguntapan.

Kanit Reskrim Polsek Banguntapan menjelaskan kedua tersangka adalah residivis. Tersangka Sendol pernah dihukum di Lapas Wirogunan Yogyakarta karena kasus melarikan anak gadis dan divonis 7 tahun penjara sudah menjalani hukuman 4 tahun tahun dan saat ini masih bebas bersyarat. Sedangkan tersangka Gendro pernah dihukum di Lapas Wirogunan pada tahun 2011 kasus pencurian dan divonis selama 3 tahun 9 bulan dan sudah menjalani hukuman selama 3 tahun dan saat ini masih bebas bersyarat, jelasnya.

Kedua tersangka sering beraksi diberbagai wilayah kecamatan diantaranya Banguntapan, Kretek, Bantul, Pandak, Bambang lipuro dan bahkan ada juga diwilayah kabupaten Kulon Progo, imbuh Kanit Reskrim Polsek Banguntapan.

Kali ini mereka kita tangkap karena telah melakukan pencurian barang berupa dua buah HP Evercros, jam tangan G-Shock dan sepeda motor Yamaha Mio hitam  AB-6102-RU tahun 2011dirumah Korban pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 pukul 03.30 wib.

Dalam melakukan aksinya ini tersangka Sendol berperan sebagai eksekutor yang masuk dalam rumah. Sedangkan tersangka Gendro berperan sebagai penunjuk jalan dan yang menjualkan hasil curianya, jelas Kanit Reskrim.

Awal mula kejadian pencurian, Sendol dan Gendro pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2015 pukul 01.00 wib berangkat berboncengan memakai Honda Supra Fit AD-6716-HF menuju rumah Korban.  Setelah sampai ldi rumah Korban kemudian Sendol masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela rumah menggunakan bendo yang ada didekat rumah. Selanjutnya masuk kedalam rumah lewat jendela dan mengambil dua buah HP Evercros, jam tangan G-Shock dan sepeda motor Yamaha Mio hitam  AB-6102-RU yang kuncinya masih menempel di sepeda Motor kemudian dibawa ke rumah Gendro dan barang hasil curian tersebut diserahkan kepada Gendro untuk dijualkan.

Kemudian oleh tersangka Gendro sepeda motor tersebut plat No Polnya dirubah menjadi AB-2163-RE dan menjualnya kepada seseorang seharga Rp. 1.100.000,-.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti ditahan di Polsek Banguntapan untuk keperluan proses hukum. Sementara pembeli hasil curian masih dalam penyelidikan petugas Reskrim Polsek Banguntapan. (Sihumas Sek Banguntapan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger