FOCUS GROUP DISCUSSION MEMBAHAS FINALISASI RAPERBUP BANTUL TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK

Rabu, 11 Maret 20150 komentar



Selasa, 10 maret 2015 pukul 09.00 wib bertempat di Rumah Budaya Tembi dusun Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul telah berlangsung giat Focus Group Discussion membahas Finalisasi Raperbup Bantul tentang kawasan dilarang merokok.

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi umum Setda kab. Bantul Bpk. Sunarto SH MM, Kepala dinas kesehatan Kab. Bantul Bpk. Sidik Rohadi, SE MM, Kepala SKPD Kab. Bantul, Direktur RSUD kab. Bantul Bpk. Iwayan Sudana, M.Kes, Ketua Jajaran Muhammadiyah Tubaco Center bpk. Fauzi Ahmad Nur, Mahasiswa Fakultas Hukum UMY dan 100an Tamu undangan.

Kegiatan di mulai dengan pembukaan, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan laporan penyelenggara yang di sampaikan oleh Kabid pemberdayaan masyarakat sehat dinas kesehatan kab. Bantul Bpk. Sidik Rohadi, SE MM.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan sambutan dari Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Bantul Bpk. Sunarto, SH. MM yang intinya :

- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mengamanatkan pemerintah daerah agar melakukan pembangunan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang demi terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

- Untuk mewujudkan masyarakat yang sehat tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta salah satunya telah meberlakukan  Peraturan Gubernur Nomor 42 tahun 2009 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

- Penetapan Kawasan Dilarang Merokok dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan kelompok rentan (seperti bayi, balita, ibu hamil dan para lansia) terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok.

- Oleh karena itu pada tanggal 24 November 2014 lalu, Gubernur D.I.Yogyakarta menegaskan kembali dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15/SE/XI/2014 tentang implementasi Peraturan Gubernur tersebut.

- Dalam rangka implementasi peraturan dimaksud diperlukan kebijakan yang mengatur tentang perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk asap rokok di tingkat Kabupaten/Kota.

- Menindak lanjuti hal tersebut diatas melalui pertemuan ini saya berharap segera bisa menghasilkan naskah final kebijakan di Kabupaten Bantul tentang perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk asap rokok yang selanjutnya akan ditingkatkan pada tahap pengesahan dan pemberlakuan pada masyarakat dalam waktu dekat ini.

- Saya berharap pula peserta pertemuan ini mampu memberika sumbangan pemikiran demi tersusunnya peraturan bupati tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Kabupaten Bantul.

- Peraturan Bupati ini akan fokus mengatur “perilaku merokok” bukan untuk menutup pabrik rokok, melarang berjualan rokok ataupun menghambat pertanian tembakau. Point penting yang harus kita prioritaskan adalah bagaimana ibu hamil, bayi, balita, anak dan remaja sebagai generasi masa depan kita terhindar dari bahaya dampak buruk akibat asap rokok ini sehingga menjadi generasi yang sehat dan berprestasi.

Selama berlangsungnya acara personil Polsek Sewon mengadakan pengamanan tertutup hingga acara selesai dalam keadaan aman tertib pada pukul 12.15 Wib. (Bag Humas Res Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger