PATUHI BATAS KECEPATAN

Selasa, 10 Maret 20151komentar



Sepasang suami istri yang telah dikarunia seorang anak berumur 4 tahun hendak liburan ke Bandung. Di tengah perjalanan ada rambu lalu lintas tanda kecepatan maksimal 80 Km/Jam. Penasaran dengan rambu lalu lintas tersebut sang anak bertanya kepada ayahnya.

Anak : yah..itu tanda apa yaa...
Ayah : ooh itu...itu artinya kecepatan mobil kita gak boleh lebih dari 80Km/Jam naak.....
Anak : Sekarang kecepatan kita berapa yaah...
Ayah : 100 Km/Jam nak...
Anak : Ayah lewat donk...
Ayah : Mumpung gak ada Polisi nak...biar cepet sampe tujuan...

Pertanyaannya : Keselamatan keluarga ini sebenarnya untuk Polisi atau untuk seluruh anggota keluarga itu sendiri?

Himbauan :

Bila anda pengguna jalan sebaiknya patuhi batas kecepatan kendaran anda apabila memasuki beberapa kawasan.

Batas laju kendaraan akan memperkecil resiko kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun materil.

Berikut ini beberapa ketentuan batas kecepatan kendaraan anda:  (Dalam kota 50 Km/Jam, Luar kota 80 Km/Jam, Pemukiman (keramaian) 25 Km/Jam, dan Jalan bebas hambatan 100 Km/Jam. Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 287 ayat 5 melanggar aturan batas kecepatan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. (Bag Humas Res Bantul)

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Anonim
9 Maret 2015 pukul 10.08

ini nyontek dari divisi humas polri tapi kok gak mencantumkan sumber...maluuu ah

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger