SAT RESNARKOBA POLRES BANTUL COKOK DUA TERSANGKA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA

Kamis, 05 Maret 20150 komentar



Satuan Res Narkoba Polres Bantul berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pemakai psikotropika, Selasa, 3 Maret 2015. Kedua tersangka tersebut adalah ETS alias Gebol (laki-laki 24 tahun) warga Dusun Plembengan RT 003, Desa Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul dan DK alias Garong, (laki-laki 20 tahun) warga Dusun Ponggok RT 01 Desa Sidomulyo,  Bambanglipuro, Bantul .


Keduanya ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas Sat Narkoba Polres Bantul di rumah masing-masing. Pada penangkapan tersangka ETS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alganax-1 Alprazolam 1 mg, 8 butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 14 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam, 47 butir pil dalam kemasan Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, dan 26 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Tramodol 50 mg.

Sedangkan dari tangan tersangka DK, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 tablet Riklona 2 Clonazepam 2 mg dalam plastik klip bening, 9 tablet Merlopam 2 Lorazepam 2 mg dalam plastik klip bening, 6 tablet Calmlet 1 mg Alprazolam dalam plastik klip bening, 4 tablet Calmlet 1 mg Alprazolam dalam palastik klip bening dan 13 butir pil warna putih bertuliskan PRD dalam plastik klip bening.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Heri Maryanta, SH, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi tentang adanya peredaran psikotropika di wilayah Bambanglipuro dan Sanden. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, setelah berhasil mengidentifikasi para pelaku, kami segera melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba.

Tidak mau buruannya lepas, Selasa malam, 3 Maret 2015 pukul 22.00 Wib petugas melakukan penyergapan terhadap ETS di rumahnya. Sedangkan DK berhasil diringkus petugas dirumahnya juga satu jam setelahnya.

Kasat Narkoba menambahkan, dugaan sementara ETS selain sebagai pemakai, juga disinyalir berperan sebagai pengedar barang haram tersebut di wilayah Bambanglipuro dan sekitarnya. Dengan modus yang dilakukan adalah dengan membidik kalangan anak muda.  Sedangkan untuk tersangka DK kemungkinan masih sebatas sebagai pengguna.

Dari mulut tersangka ETS didapat keterangan bahwa dirinya sudah dua tahun terakhir ini menjalankan bisnisnya itu. Dan dalam kurun waktu dua tahun tersebut, tersangka selalu berusaha mendapat resep dokter sehingga ketika membeli obat-obatan tersebut di apotek langsung dilayani.

Agar aksinya tersebut tidak dicurigai, tersangka ETS selalu bergonta-ganti dokter. Dan dengan siasat ini, tersangka mendapatkan resep obat yang tidak sejenis namun bisa bermacam-macam. ETS juga mengaku, awalnya obat-obatan tersebut sekadar untuk dikonsumsi sendiri sebagai obat penenang,  akan tetapi seiring berjalannya waktu, karena dapat mendatangkan rupiah ETS-pun tergiur untuk mengedarkan barang haram tersebut kepada pemuda di wilayah Bambanglipuro dan Sanden.

Kini petualangan ETS dan DK harus berakhir di sel tahanan Polres Bantul. Keduanya dijerat dengan Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.  

“Hingga kini petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lainnya,” tutup Kasat Narkoba. (Bag Humas Res Bantul) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger