Selasa, 31 Maret 2015
pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Polres Bantul dilaksanakan sidang BP4R (Badan
Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang diikuti oleh 4 Anggota
beserta pasangannya yang akan menikah.
Sidang BP4R dipimpin
oleh Kabag Sumda Polres Bantul Kompol Bambang Suhariyanto , yang didampingi
Sekretaris Sidang, AKP Sulistiyaningsih dan Rohaniawan Aipda Tobroni.
Hadir dalam sidang ini
adalah para anggota sidang, 4 pasangan calon pengantin, wali calon pengantin,
perwakilan dari wali dinas, Perwakilan Bhayangkari dan para tamu undangan.
Sidang BP4R adalah
sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Bantul yang akan
melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh
personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan
karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal
ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan
wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan
tanggungjawab polri yang sangat berat.
Sehubungan dengan hal
tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung
pelaksanakan tugas sehari hari yaitu polri sebagai pelindung, pengayom dan
pelayan masyarakat.
Adapun anggota yang akan
melaksanakan nikah adalah 1. Bripka Suyatno dengan Latifah, 2. Brigadir Nanang
Sutarto dengan Ika Minda Agustina, 3. Brigadir Anang Andriyanto dengan Estiningsih,
4. Brigadir Asmarawan Windu Geni dengan Riza Fahlewi.
Posting Komentar