DUKUNG PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK, POLSEK IMOGIRI ADAKAN PENYULUHAN DI DUSUN PUCUNG GROWONG

Jumat, 15 Mei 20150 komentar



Dalam rangka menanggulangi masalah kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat, Panit Binmas Polsek Imogiri, Ipda Siswanto memberikan penyuluhan tentang kekerasan terhadap anak yang diselenggarakan oleh ibu-ibu dan pemuda pemudi Dusun Pucung Growong, Karang Tengah, Imogiri, Bantul, Rabu, 13 Mei 2015 pukul 20.00 Wib.

Penyuluhan tersebut juga dihadiri oleh Dukuh Pucung Growong, Bhabinkamtibmas Desa Karang Tengah serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam penyampaian materinya, Ipda Siswanto mengatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta bentuk-bentuk eksploitasi baik ekonomi, seksual, penelantaran, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

Menurutnya, tujuan dari diadakannya penyuluhan kekerasan terhadap anak ini adalah untuk memberikan wawasan tentang bagaimana mengasuh dan mendidik anak tanpa harus ada kekerasan, sehingga capaiannya nanti adalah menjadikan anak-anak  yang sehat, cerdas dan terdidik. Ipda Siswanto juga menambahkan, bahwa kegiatan ini juga sebagai bentuk perwujudan nyata komitmen yang dilakukan Polsek Imogiri untuk mendukung pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Anak-anak harus tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung, yaitu lingkungan yang memberikan seluas-luasnya kesempatan untuk berkreasi, lingkungan yang penuh kasih sayang dan lingkungan yang melindungi," ujarnya.

Dalam memerangi kekerasan terhadap anak perlu peran semua pihak mulai dari pemerintah, sekolah, media massa, organisasi sosial dan seluruh lapisan masyarakat. Dengan sinergi yang baik, diharapkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dapat dihapuskan.

Dengan demikian, tambah dia, diharapkan anak-anak Indonesia bisa bertumbuh kembang dengan baik dan menjadi generasi yang percaya diri, kreatif dan berkepribadian.

Diakhir materi yang disampaikan Ipda Siswanto menyinggung tentang sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Menurutnya pelaku kekerasan dapat dikenai sanksi hukum dengan pasal penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa berbeda dengan sanksi bagi pelaku yang dilakukan oleh anak-anak. Sanksi yang harus diterima oleh orang dewasa lebih berat daripada pelaku kekerasan yang dilakukan oleh anak anak.

Ipda Siswanto juga berpesan kepada peserta penyuluhan untuk dapat menyampaikan hasil penyuluhan kepada semua anggota keluarga dan masyarakat disekitar tempat tinggal guna memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan terhadap anak terutama di usia dini. (Sihumas Sek Imogiri) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger