MUSYAWARAH PENYELESAIAN MASALAH ANTARA WARGA DUSUN WOJO DENGAN PT KOCK KREASI

Rabu, 20 Mei 20150 komentar



Selasa, 19 Mei 2015 Pukul 16.00 Wib bertempat di Aula Balai desa Bangunharjo Sewon Bantul telah berlangsung kegiatan Musyawarah penyelesaian masalah antara warga Masyarakat dusun Wojo Rt 06, Bangunharjo, Sewon dengan pihak PT. Kock Kreasi yang bergerak dibidang foniture ekspor impor yang beralamat di JI. Imogiri Barat dusun Wojo Rt 06 Banguharjo Sewon Bantul.

Permasalahan tersebut dipicu dengan adanya pencemaran lingkungan berupa polusi udara dari perusahaan PT. Kock Kreasi yang menganggu kesehatan warga setempat.

Musyawarah di hadiri oleh Camat Sewon Kwintarto Heru Prabowo S.Sos, Kapolsek Sewon Kompol Heru Setiawan, Danramil Sewon Kapten Arhanut Asil S, Kasat Polisi Pamong Praja Kab Bantul Hermawan Setiaji, SIP, Kasi Sat Pol PP Kabupaten Bantul Sunarto S,.Sos, Kabid Penegak Perda Kab Bantul, Sekcam Kec Sewon Ris widodo MM selaku PJ Lurah Bangunharjo, Warga Dusun wojo yang di wakili oleh bapak Markus Suharisman Basuki, Kepala Dukuh wojo Sumaryadi, Ketua RT 06 Sumaryati, Koordinator Lapangan Bapak Giyanto.

Pj. Lurah Bangunharjo Drs Riswidodo, MM memberikan sambutan yang intinya adalah mengharapkan agar permasalahan antara warga Masyarakat dusun Wojo khususnya Rt 06 dengan pihak PT. Kock Kreasi harus dimusyawarahkan secara kekeluargaan, tidak ada yang melanggar hukum. Dan apabila dalam musyawarah hari ini tidak selesai akan dimusyawarahkan tingkat Kabupaten Bantul.

Camat Sewon dalam sambutanya menyampaikan, kami dari pihak Pemerintah Kecamatan Sewon terutama dari Kapolsek, Danramil dan pemerintah desa Bangunharjo yang sudah memfasilitasi atau menjembatani penyelesaian masalah ini berharap agar dalam penyelesaian masalah ini dari perwakilan warga maupun dari perwakilan pihak PT. Kock Kreasi bisa mengusulkan atau mengutamakan usulan yang sifatnya positif agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Masyarakat harus bisa menilai tentang PT. Kock Kreasi punya masalah apa saja dengan warga sebaliknya Masyarakat tidak boleh berbuat anarkis karena dari jajaran muspika mendapatkan laporan dari pihak PT. Kock Kreasi beberapa waktu yang lalu bahwa pihak perusahaan dilempari oleh warga.

Markus Suharisman mewakili warga memberikan tanggapan sebagai berikut :
- Akan Tetap pada peraturan yang berlaku.
- Atas dasar kenyataan di lapangan terjadi pencemaran lingkungan berupa gas beracun yang mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan warga, maka kami hanya melakukan tindakan alami pembelaan diri yaitu demi keselamatan dengan menyampaikan melalui surat pengaduan kepada Bupati Bantul Nomor : 01/RT06/04/2015 tgl 5 April 2015.
- Harapan kami segera ada tanggapan dari Pemerintah terhadap surat pengaduan tersebut.
- Mengapa justru sebaliknya pengaduan dari PT. Kock Kreasi segera ditanggapi padahal PT. Kock Kreasi melakukan tindakan yang sangat merugikan warga.

Maka dari itu warga menegaskan :
1. Kepada pemerintah agar mencabut semua ijin terkait adanya kegiatan produksi dan finising PT. Kock kreasi karena bertentangan dengan perda tentang aspek kesesuian tata ruang dari DPU kab. Bantul nomor : 650/264/TR tgl. 4-2-2014 bahwa berdasarkan RDTRK Kecamatan Sewon diperuntukan bukan utk kawasan industri.
2. Kepada PT. Kock kreasi agar menghentikan semua kegiatan produksi dan finising.
3. Apabila pengaduan kami tidak ada penyelesaian maka kami akan menempuh jalur hukum yang ada.
4. Berkaitan dengan perijinan yang dikeluarkan Pemda Bantul yang diberikan kepada PT. Kock kreasi, kami warga Rt 06 belum pernah memberikan persetujuan sebagai syarat perijinan, Berdasarkan pengakuan dari mantan bapak Rt 06 yang dilaksanakan pada tangal 06 Desember 2014 bahwa PT. Kock kreasi meminta bantuan bapak Ngatiman untuk melakukan sosialisasi kepada warga Rt 06 Dk. Wojo namun tidak dilaksanakan, Seharusnya PT. Kock kreasi langsung melaksanakan sosialisasi sendiri kepada warga masyarakat tidak meminta bantuan kepada mantan bapak Rt untuk melakukan sosialisasi.

Sedangkan tanggapan dari PT Kooc Kreasi yang di wakili oleh Kelik Nugroho selaku Menejer Produksi menyatakan mengenai polusi udara yang menggangu warga Rt 06 selama 1 tahun pihak perusahaan telah menerima 10 kali aduan dan dari pihak Perusahaan sudah memberikan Blower kepada warga untuk menghisap udara, mengenai masalah bau itu merupakan gas beracun atau bukan perlu penelitian dari dinas kesehatan dan badan lingkungan hidup Kab Bantul, dan perusahaan akan berusaha mencari solusi untuk menangkal gas beracun tersebut.

Musyawarah yang cukup alot tersebut belum ada titik temu, sehingga Camat Sewon memberikan solusi permasalahan tersebut akan diselesaikan ke tingkat Kabupaten karena harus ada pengujian dari Badan Lingkungan hidup. Kapolsek Sewon meminta kepada warga untuk dapat menahan diri dan tidak berbuat anarkis selama proses pengujian dari badan lingkungan hidup.

Selama musyawarah berlangsung personil Polsek Sewon mengadakan pengamanan hingga acara berakhir dalam keadaan aman tertib. (Sihumas Sek sewon)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger