POLRI SIAP JERAT PIDANA PELAKU BERAS PLASTIK

Senin, 01 Juni 20150 komentar



Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan kegiatan oknum yang telah mencampur-adukkan beras dengan plastik telah membuat resah masyarakat. Karena itu polisi mengancam akan menjerat secara pidana pihak-pihak tertentu yang terbukti kuat melakukan perbuatan tersebut.
Sementara, kasus beras sintetis juga meresahkan masyarakat di Malaysia dan Singapura. “Kita kenakan UU Pangan,” tegas Kapolri.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan telah menerima hasil laporan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengenai beras sintetis (plastik) itu. Hasilnya, beras tersebut dipastikan menggunakan bahan kimia. “Memang ada campuran kimia yang berkaitan dengan beras itu,” ujarnya. Mabes Polri akan mengambil sampel lagi untuk memperkuat data yang ada.

Kasus beras sintetis ini berawal dari laporan pedagang nasi uduk dan bubur Dewi Septiani di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, yang pertama kali menemukan beras oplosan tersebut. Kemudian dugaan kasus serupa juga terjadi di Gunungkidul, Yogyakarta, dan Jayapura.

Hasil uji laboratorium Sucofindo di Cibitung, Bekasi, memastikan beras tersebut berbahan dasar plastik yang dicampur dengan beras asli.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger