DIALOG INTERAKTIF, KESIAPAN BANTUL MENGHADAPI PILKADA 2015

Selasa, 25 Agustus 20150 komentar



Senin, 24 Agustus 2015 pukul 20.00 Wib bertempat di Kantor DPRD Bantul telah berlangsung Dialog Interaktif "Gardu Projotamansari" dengan tema Kesiapan Bantul Menghadapi Pilkada 2015 yang langsung tayang di Jogja TV.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Bantul dihadiri sekitar 50 orang tamu undangan dari Anggota DPRD Bantul, SKPD dan tokoh masyarakat. Dialog menghadirkan  nara sumber Hanung Raharjo, ST (Ketua DPRD Bantul), Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM (Pj. Bupati Bantul), AKBP Dadiyo, SIK (Kapolrest Bantul),Titik Istiyawatun Khasanah, S.IP (Komisioner KPU Bantul/ Divisi Sosial, Pendidikan pemilih dan Hubungan Partisipan Masyarakat) dan Harlina,SH (Komisioner Panwaslu Bantul/Divisi penangan Pelanggaran),  acara dipandu oleh Dimas Tejo dan Indri Astomo (Jogja TV).

Hasil dari dialog dapat disampaikan sebagai berikut :

1. Titik Istiyawatun Khasanah, S.IP (Komisioner KPU Bantul/ Divisi Sosial, Pendidikan pemilih dan Hubungan Partisipan Masyarakat) mengatakan:

a. KPU Bantul sudah menetapkan dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bantul 2015 yaitu Sri Surya Widati - Drs. Misbakhul Munir dan AKBP (Purn) Suharsono - H Abul Halim Muslih.

b. Perbedaan Pileg 2014 dengan pilkada 2015 adalah alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU dan ada beberapa kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Untuk tim sukses bisa membuat alat peraga kampanye berupa kaos, payung, stiker yang tetapkan tidak lebih dari Rp 25 ribu dan dana kampanye dibatasi sekitar Rp.8 Milyar. Terkait syarat pemilih dalam pilkada hanya warga Bantul yang bisa memilih dan dalam proses pemungutan suara setelah perhitungan suara dari tingkat TPS langsung perhitungan di tingkat PPK.

c. Bagi warga yang belum terdaftar di DPT masih bisa memilih yaitu mendaftarkan ke TPS 1 jam sebelum pemungutan suara dengan menunjukkan KK, KTP atau paspor.

d. Berharap agar masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih menggunakan hak pilih dan menjadi pemilih yang cerdas.

2. Harlina,SH (Komisioner Panwaslu Bantul/Divisi penangan Pelanggaran) mengatakan :

a. Panwas Dari sisi pengawasan sudah melakukan pengawasan proses tahapan pemilihan daerah dengan target berintegritas untuk hasil pilkada.

b. Dalam proses pemilihan ada indikasi pelanggaran salah satunya ada ASN dan pamong desa yang tidak netral. Panwas sudah melakukan pencegahan dengan memberikan sosialisasi terhadap para SKPD. Subyek pelanggaran hukum salah satunya adalah ASN yang diatur dalam UU Pilkada dan UU ASN tentang kode etik perilaku.

c. Panwas bisa menindaklanjuti pelanggaran apabila ada bentuk pelaporan dari warga Bantul, Tim Sukses atau parpol pengusung. Panwas merupakan satu satunya pintu masuk pelaporan pelanggaran pemilihan daerah.

d. Pelanggaran dalam pemilihan ada 3 yaitu Pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik yang mempunyai ciri masing masing. Dari sisi panwas semua pelanggaran adalah berat karena dinilai dari proses tahapan, tapi secara hukum yang berat adalah pelanggaran pidana. Salah satu pelanggaran pidana antara lain  pemalsuan surat yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan dan keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon dalam pelanggaran.

e. Pelanggaran pidana money politik akan ditangani oleh Sentra Gakumdu yang terdiri dari Panwas, kepolisian dan Kejaksaan. Untuk money politik akan mendapat pidana umum yang akan dilakukan kajian oleh Aparat kepolisian. Money politik dalam bentuk sesuatu dan menjanjikan yang dilakukan oleh pasangan calon.

f. Perusakan APK juga masuk pelanggaran pidana setelah masuk dalam tahapan kampanye.

3. Hanung Raharjo, ST (Ketua DPRD Bantul) mengatakan:

a. Selaku fungsi anggaran untuk pemilihan daerah bersama eksekutif membuat anggaran pilkada 2015  yang digunakan untuk kegiatan KPU dan panwas, DPRD tetap mengawasi penggunaan anggran pilkada.

b. Harapan DPRD Bantul hasil Pilkada agar menghasilkan pemimpin terbaik yang pro rakyat.

4. Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM (Pj.Bupati Bantul) mengatakan:

c. Sebagai pejabat Bupati Bantu ada 3 tugas pokok yang harus dijalankan yaitu menjalankan roda pemerintahan Bantul, menjalankan program kerja ke depan dan  mensukseskan pilkada Bantul.

d. Menindaklanjuti UU ASN No.5 tahun 2014 terkait masalah netralitas PNS, Kabupaten Bantul sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 270 yang isinya semua pegawai negri sipil sampai pamong desa pemkab Bantul harus netral.harus netral. Siap menindaklanjuti

e. Dalam mensukseskan Pilkada Bantul Pemkab sudah membetuk Desk pemilu yang akan menggunakan ruangan wakil dinas bupati yang akan menirama laporan selama 24 jam.

f. Dalam anggaran Pilkad Pemkab menggarkan sebanyak Rp.23,5 milyar yang digunakan untuk KPU sebanyak Rp.18 Milyar, Panwas sebanyak Rp.3 Milyar dan sisanya untuk kegiatan Desk Pemilihan dan Sat Pol PP.

g. Pemkab juga punya tim pengawasan berjenjang dalam melakukan pengawasan terhadap pamong desa dan ASN Pemkab Bantul.

h. menharapakan semua ASN bersikap netral dalam pilkada.

5. AKBP Dadiyo, SIK (Kapolres Bantul) menyampaikan :

a. Aparat Kepolisian Bantul telah siap mengamankan Pilkada Bantul 2015 dengan operasi Mantap Praja-Progo 2015.

b. Tujuan pengamanan antara lain terjaminnya rasa aman penyelenggara pemilu dan peserta pilkada serta terwujudnya kemanan dalam proses pilkada, serta terwujudnya rasa aman, lancar dan tertib dalam proses Pilkada.

c. Mekanisme pelanggaran pilkada yaitu melaporkan ke panwas dan aparat Kepolisian akan melakukan pengamanan terhadap pelapor.

d. Masyarakat perlu mempunyai rasa tanggungjawab bahwa keamanan dan ketertiban proses pemlihan menjadi tanggungjawab bersama tidak hanya TNI Polri dan Paslon juga harus mendorong pendukungnya untuk menciptakan kemanan.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger