PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA DI RUTAN BANTUL

Rabu, 19 Agustus 20150 komentar



Kapolsek Pajangan AKP Riwanta menghadiri upacara bendera dan pemberian remisi kepada para napi di di Rutan Bantul dalam rangka memperingati HUT RI ke 70, Senin 17 Agustus 2015 jam 07.30 Wib.

Acara dihadiri oleh Asek III Bidang Administrasi Umum Sekda Kab. Bantul Sunarto SH MM, Kasdim Bantul Mayor Inf Restito,   Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik  Kab. Bantul Drs. Mahmudi, M.Si, Kasat Binmas AKP B. Muryanto, Kejaksaan, Karubasan Bantul Lurah Guwosari H. Muh. Suharto dan tamu undangan lainnya.

Sebanyak 65 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kabupaten Bantul mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-70 Kemerdekaan RI Tahun 2015. Dari jumlah tersebut sebanyak 6 orang narapidana bisa langsung menghirup udara bebas.

Kepala Rutan Klas II B Bantul, Syahrial Yuska mengatakan saat ini di rutan tersebut menampung 159 orang napi, dan sebanyak 65 orang diantaranya mendapat remisi.

Dijelaskan, dari 65 napi tersebut sebanyak 22 diantaranya merupakan napi yang mendapat remisi umum, sementara sisanya sebanyak 43 orang napi mendapatkan remisi dasawarsa yang memang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Bertindak sebagai Inspektur upacara dan pemberian remisi Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Bantul, Sunarto. “Remisi umum ada 22 napi, 6 diantaranya langsung bebas.

Sedangkan yang mendapat remisi dasawarsa sebanyak 43 napi,” terang Sunarto usai melaksanakan upacara HUT ke-70 RI.

Remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena remisi akan hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.

Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidanba dan keluarganya. Karena, bagaimanapun narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga akan tercapai tujuan dari sistem Pemasyarakatan.

Lebih lanjut Syahrial mengatakan untuk remisi umum paling sedikit diberikan sebanyak satu bulan dan paling banyak dua bulan. Sementara remisi dasawarsa paling sedikit diberikan sebanyak 15 hari dan paling banyak tiga bulan. Menurut Syharial tidak semua napi bisa mendapatkan remisi ini, hanya bagi mereka yang kasusnya telah inkrah atau tidak sedang dalam upaya banding maupun kasasi serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Selain itu, kata Syahrial napi yang bersangkutan juga dinilai memiliki perilaku baik dan mematuhi tata tertib selama menjalani masa hukumannya.

Hingga selesainya upacara bendera dan pemeberian remisi di Rutan Kelas II B Bantul situasi berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Sek Pajangan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger