Dalam kegiatan
gaktibplin kali ini, petugas provos menemukan 6 buah pelanggaran yang dilakukan
anggota yaitu kaca spion hanya satu sebanyak 5 pelanggaran dan STNK 1
pelanggaran.
Menurut Kasi
Propam Polres Bantul Ipda Sutarto, SH, bagi anggota yang melanggar agan
dilakukan tindakan berupa tilang dan diperintahkan untuk membuat surat
pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran. Kasi Propam juga memerintahkan
agar surat-surat maupun kelengkapan kendaraan yang belum lengkap untuk
dilengkapi.
“Polisi adalah
seorang penegak hukum yang harus bisa menjadi tauladan bagi masyarakat,
sehingga sudah sepantasnya tertib hukum, jangan sampai malah melanggar
peraturan disiplin sebagai anggota Polri,” tutup Ipda Sutarto, SH. (Bag Humas
Polres Bantul)
Posting Komentar