MEMERAS, DUA PECATAN POLISI DAN KOMPLOTANNYA DIAMANKAN KE POLRES BANTUL

Selasa, 08 Desember 20152komentar



Petugas Polres Bantul mengamankan empat pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas KPK. Keempat tersangka yang diamankan tersebut adalah Hf ( 34) warga Nglentong Karangkulon Wukirsari Imogiri Bantul, Eb (41) warga Pundak Tegal Nanggulan Kuonprogo, Hs (33) warga Monggang Srihardono Pundong Bantul serta Ts (48) warga Pelemsewu Panggungharjo Sewon Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Muhammad Kasim Akbar Bantilan, SIK yang didampingi Kasubbag Humas Polres Bantul AKP Paimun, SH dalam pers release-nya, Selasa, 8 Desember 2015 pukul 11.30 Wib mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Kamis, 3 Desember 2015, 4 orang yang mengaku sebagai petugas KPK Cabang Yogyakarta mendatangi Balai Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul untuk menemui Lurah dan Perangkat Desa tersebut. Kepada Lurah dan Perangkat Desa, para pelaku mengatakan bahwa Desa Muntuk masih bermasalah dalam hal dana rekonstruksi gempa Yogyakarta 2006 lalu.

Dengan alasan tersebut, para pelaku bahkan langsung mengancam apabila tidak mau “berdamai”, maka persoalan tersebut akan dilaporkan ke KPK Pusat. Untuk “berdamai”, para petugas KPK gadungan tersebut meminta uang Rp 50 juta bila ingin kasusnya aman.

Dalam pembicaraan tersebut akhirnya terjadi kesepakatan, bahwa akan akan ada pertemuan kembali dengan pelaku pada hari Jumat  tanggal 4 Desember 2015 di warung Pemadam Kelaparan Kedung Buweng Wukirsari Imogiri Bantul.  “Di tempat dan waktu yang telah disepakati tersebut, uang sebanyak Rp 50 juta diserahkan oleh korban kepada para pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Setelah kejadian tersebut, petugas Kepolisian yang mendapati informasi tentang adanya oknum anggota KPK yang melakukan pemerasan lantas memulai penyelidikan. Benar saja, Senin, 7 Desember 2015 petugas menemukan keberadaan 4 petugas KPK gadungan ini sedang berada di Kelurahan Terong Dlingo Bantul dengan mengendarai Mobil Toyota Inova ber-Nopol  AB 1107 CB.

Tidak mau buruanya lepas petugas mengamankan para pelaku ke Polsek Dlingo.  Bahkan ketika mobil digeledah ditemukan senjata api merek Bareta dan amunisi 8 butir serta enam senjata air softgun beserta amunisinya.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut karena ditengarai ada pihak lain ikut terlibat. Sedangkan untuk korban dalam kasus pemerasan oleh petugas KPK gadungan ini adalah Kelik Subagyo, SE yang merupakan Lurah Desa Muntuk dan perangkatnya , Suwardi, Sajimin, Sogi, Suraji serta Widodo.

Selain senpi dan softgun,  dari tangan para tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa Surat Tugas Lembaga Intip Kasus, Tanda Kewenagan Lembaga Intip Kasus Khusus Pemburu Kasus,  Kartu Tanda Anggota Lembaga Intip Kasus, Gas Co2, 1 kaleng peluru airsoftgun berisi 151 butir, hoster, Kartu Tanda Pengenal a.n. Eko Budiyono Ka Intel LIK KPK, ATM, Kartu kredit dan uang tunai sebesar Rp. 10 juta.

“Untuk tersangka Eb dan Hs merupakan pecatan Polisi, yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh satuan masing-masing,” tutup Kasat Reskrim. (Bag Humas Polres Bantul)

Share this article :
 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger