PEMUSNAHAN SURAT SUARA TAK TERPAKAI DI KPUD BANTUL

Senin, 07 Desember 20152komentar



Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bantul memusnahkan sebanyak 3.510 lembar surat suara yang tidak terpakai dalam Pilkada Kab. Bantul, di halaman KPUD Bantul Jalan Wachid Hasim Sumuran Palbapang Bantul, Sabtu, 5 Desember 2015 pukul 09.30 Wib.

Surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 846 lembar surat suara rusak dan 2.664 lembar surat suara lebih dari perusahaan percetakan.

Hadir dalam giat  tersebut Ketua, KPUD Bantul Muhammad Johan Komara, SIP beserta anggotanya, Waka Polres Bantul Kompol Muhammad Qori Oktohandoko, SIK dan anggota KPU DIY Dr . Gurno Tri Cahyoko.`

Ketua KPUD Bantul, Muhammad Johan Komara, SIP mengatakan, dasar pemusnahan ini adalah Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) No.06/2015 pasal 30 bahwa surat suara yang dicetak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 % DPT di setiap TPS.

Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi surat suara disalahgunakan. Jadi semua surat suara yang saat ini sudah dimasukkan ke dalam kotak akan didistribusikan ke TPS dan tidak ada satupun surat suara di KPUD, kecuali surat suara untuk pemilihan ulang.

Pemusnahan didahuli dengan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara rusak, kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. (Sihumas Polsek Bantul)
Share this article :

+ komentar + 2 komentar

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger