Pelaku penggelapan motor ditangkap jajaran Polsek Kasihan usai sebelumnya menerima gadai motor dari korbannya. Motor korban digadaikan kembali oleh pelaku untuk membayar utang.
Kapolsek Kasihan Kompol Suharno menyampaikan, peristiwa berawal pada 9 April 2023. Korban bernama Sulianto, 42, asal Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman meminta bantuan kepada temannya bernama Rohmadi untuk dibantu dalam menggadaikan motornya. Korban berencana menggadaikan motornya karena butuh uang untuk menggelar peringatan 1.000 hari meninggalnya ayahnya.
"Motor tersebut kemudian diupload di sebuah forum gadai motor di Facebook lalu mendapat respons dari akun bernama Arya Bima, yang pemiliknya atas nama Mugiyono," kata Suharno saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (21/10/2024).
Karena unggahannya mendapat respons, Rohmadi pun mempertemukan Sulianto dan Mugiyono di Padukuhan Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada 10 April 2024. Saat itu, terjadi transaksi gadai motor senilai Rp 4 juta. Motor yang digadaikan tersebut akan diminta kembali setelah dua bulan lamanya dan tidak boleh dipindah tangankan.
Pada Mei 2023, Sulianto hendak mengambil motornya kembali. Namun Mugiyono tidak bisa menunjukan keberadaan sepeda motor milik korban. Belakangan diketahui bahwa Mugiyono telah menggadaikan motor milik Sulianto. Motor milik Sulianto digadaikan kembali oleh Mugiyono untuk membayar utang.
"Kendaraan tersebut telah digadaikan kembali dengan harga Rp 4 juta tanpa sepengetahuan korban kepada seorang yang bernama Adi Setiawan," ungkap Suharno.
Atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kerugian yang dialaminya kepada Polsek Kasihan. Proses polisi dalam menangkap pelaku Mugiyono terbilang lumayan panjang.
Suharno menyebut, hal itu disebabkan karena Mugiyono selalu berpindah-pindah tempat. Sehingga menyulitkan kepolisian. Hingga akhirnya pada 7 Oktober 2024, berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, Mugiyono berhasil ditangkap di Banguntapan, Bantul.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa dua surat keterangan dari PT Mandala Multifinance dan selembar surat pernyataan gadai sepeda motor. Sementara untuk kerugian yang dialami korban berupa satu buah sepeda motor senilai Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, tersangka Mugiyono dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.
Posting Komentar