Polres Bantul Berkomitmen Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 20240 komentar

 

Polres Bantul terus berkomitmen dalam memberantas para pelaku judi online terutama yang berlokasikan di wilayah hukum Polres Bantul.

Melihat semakin maraknya kasus judi online di Indonesia, sesuai dengan arahan Kapolri bahwa judi online haruslah diberantas tuntas hingga ke akar-akarnya.

Kasus judi online ini telah memakan banyak korban akan tetapi masih susah untuk membina masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan tersebut. Untuk itu Polres Bantul tidaklah lelah untuk selalu mengingatkan agar dapat menjauhi judi online karena jelas memiliki efek yang sangat merugikan.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya yang mengancam dari aktivitas judi online. Maraknya perjudian berbasis internet telah memberikan dampak negatif, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis.

“Dampak yang sangat mungkin terjadi adalah kehilangan aset atau finansial bahkan yang tadinya tidak memiliki masalah keuangan menjadi memiliki hutang dimana-mana,” kata Jeffry, Rabu (13/11/2024).

Selain itu juga kecanduan judi online hanyalah membuang waktu dan tenaga yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan yang lebih positif.

“Kami akan terus berusaha memberantas judi online ini dan tentunya akan ada tindakan tegas bagi para sindikat pelaku. Kami juga meminta bantuan dari seluruh masyarakat Kabupaten Bantul untuk bekerja sama dalam melaporkan terkait kegiatan yang berkaitan dengan judi online,” ujar Jeffry.

Polres Bantul siap menerima laporan keluhan masyarakat terutama terkait judi online ini, hubungi Call Center 110 atau dapat juga pesan melalui media sosial resmi Polres Bantul.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger