Jakarta.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri
melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama
periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah
Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Empat kasus penyelundupan
berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan
nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara
mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen.
Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Direktur
menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja
oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan
tersebut sebagai tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka
menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea
Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa
perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode
Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil
untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan
pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.
“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Direktur.
Lebih
lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di
pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung,
Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa
511.648.
Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok
menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai
tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek
Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada
Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.
Rokok-rokok
yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat
seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang
dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan
dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.
“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.
Kasus
ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT
Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang
elektronik yang disita.
Terkait modus operandi sendiri,
dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv,
Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote
Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan
total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp5.617.680.000.
Ditambahkan Direktur, untuk kasus
keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki,
Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli,
Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi
menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah
Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian
negara Rp10,8 Miliar.
“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas
rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan
Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,”
ujar Direktur.
Posting Komentar