Tersangka dimasukan ke Pos Satpam menghindari amukan masa |
Tersangka dimasukan ke mobil Polisi |
Kamis
tanggal 19 Juli 2012 pukul 11.00 Wib petugas gabungan dari Shabara Polres
Bantul dan Polsek Bantul bekerja extra keras mengamankan seorang lelaki yang
tertangkap basah mencuri uang milik salah satu penjual dipasar Bantul.
Beruntung Polisi cepat datang sehingga pelaku tidak sempat dikeroyok masa. Setelah
polisi berhasil mengeluarkan Pelaku dari kerumunan masa yang ada di pasar
tersebut, dengan cepat pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolsek
Bantul untuk menjalani pemeriksaan. Didepan petugas pelaku mengaku bernama SRM,
43 tahun, alamat Dusun Benyo Rt 009, Desa Sendangsari, Pajangan, Bantul dan
mengakui perbuatanya telah mencuri uang milik salah satu penjual di pasar
Bantul. selanjutnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bantul.
Menurut Brigadir
Herman Efendhi petugas Reskrim Polsek Bantul, sekira pukul 09.30 Wib tersangka
pergi dari rumah dengan mengunakan spd motor dengan tujuan kepasar Bantul untuk
mencari bunga untuk berziarah, sesampainya dipasar Bantul tersangka memakir
kendaraanya di belakang pasar dekat Masjid. Kemudian tersangka masuk kedalam
pasar dan melihat Rege / Nampan tempat menaruh makanan yang ada uangnya, merasa
tidak ada yang melihat kemudian tersangka mengambilnya dengan cara digenggam. Namun
tersangka baru berjalan beberapa meter sudah diteriaki maling dan ditangkap
masa kemudian diamankan di Pos satpam pasar Bantul. Tidak lama kemudian petugas
dari Polres Bantul dan Polsek Bantul tiba diTKP dan mengamankan tersangka dari
keroyokan masa. Setelah bersusah payah membawa tersangka ke luar dari pasar, petugas segera bawa tersangka ke Polsek Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,
Jelasnya
Karena perbuatanya
tersangka di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun, imbuhnya.
Posting Komentar